Dalam era Distruption saat ini
perusahaan seharusnya tidak hanya
menjadi alat yang menguntungkan, tetapi juga harus menjadi warga negara yang
bertanggung jawab. Perusahaan pada praktek
nya selain meningkatkan daya saing dan inovasi untuk melampaui standar yang dinginkan
pasar, menaati aturan pemerintah, dan menetapkan tujuan untuk pembangunan
berkelanjutan. Perusahaan juga harus tanggap terhadap kebutuhan pemangku
kepentingan. Oleh karena itu, perusahaan harus fokus pada pertaruhan
produktifitas dalam ekonomi global, dan termaksud tanggung jawab sosial yang
menciptakan keberlanjutan jangka panjang untuk kesuksesan perusahaan memenuhi
kebutuhan pemasok, investor dan karyawan kedalam keuntungan kepemilikan mereka.
CSR (Corporate social
responcibility) yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas dan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, merupakan komitmen
perusahaan untuk membangun kualitas kehidupan yang lebih baik bersama dengan
para pihak (di dalam maupun di luar perusahaan) untuk berkontribusi dalam
ekonomi berkelanjutan. Dalam hal ini pemberdayaan masyarakat merupakan bagian
dari komitmen tersebut dan tidak hanya sebatas pada pemenuhan kewajiban kontraktual
dalam artian mengikuti peraturan yang di buat oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Namun terlepas dari semua itu, seharusnya perusahaan sudah memikirkanya upaya
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Banyak perusahaan menggunakan CSR
hanya sebagai marketing gimmick untuk
melakukan corporate greenwash atau pengelabuan citra perusahaan belaka.
Beberapa permasalahan dalam pelaksanaan CSR di Indonesia dalam mewujudkan
pelaksanaan GCG “Good Coorporate
Governance” di antaranya permasalahan transparansi perusahaan dalam
mengelola dan memberikan cost sosialnya kepada masyarakat. Tidak adanya
aturan-aturan yang mengatur secara terperinci bagaimana pengelolaan CSR. Ada
bentuk penyimpangan yang dilakukan perusahaan dalam melaksanakan CSR-nya, jika dilihat
pada program-program bantuan bencana alam, banyak perusahaan khususnya media
elektronik yang membuka rekening bantuan untuk menghimpun dana dari masyarakat
namun dalam pemberian bantuan mengatasnamakan perusahaan, ini merupakan suatu
bentuk penipuan bagi masyarakat.
Pelaksanaan CSR di Indonesia
berbagai permasalahan muncul baik dari masyarakat, pemerintah maupun
perusahaan. Kadang masyarakat belum siap mengimplementasikan CSR terutama bila
sifatnya partisipatif, masyarakat tidak mau diajak berubah dan hanya ingin
mendapatkan bantuan dana saja (filantropi) serta cultur dan terkadang capacity building ketika masyarakat
tidak bisa menyerap keinginan perusahaan. Sedangkan dari perusahaan masih
banyak perusahaan yang menjalankan CSR-nya hanya untuk meningkatkan image
perusahaan, bahkan ada beberapa perusahaan yang sama kali tidak mau menjalankan
CSR. Jangkauan program CSR di Indonesia belum merata, belum dapat menjangkau
seluruh lapisan masyarakat. CSR dilakukan hanya untuk tujuan pihak-pihak
tertentu saja dan tidak bersifat berkelanjutan. Pelaksanaan CSR berpola
kemitraan tidak dilakukan secara baik sejak awal. Akibatnya, pengambilan
keputusankeputusan penting dalam rangka pelaksanaan program sering dilakukan
secara sepihak oleh perusahaan.
Isu CSR masih lebih sebatas kabar
baik, akan tetapi pelaksanaannya masih langka. Robin (2008) melaporkan ada tiga
kondisi yang dihadapi dalam penerapan CSR yaitu 1) biaya yang ditimbulkan oleh
CSR bisa saja tidak dikenal; 2) keputusan yang berkaitan dengan kompetensi yang
tidak dipunyai perusahaan; dan 3) CSR mungkin akan berkaitan dengan lingkup
sosial yang lebih luas, pemerintah dan masyarakat. Hal ini membuat perusahaan
akan berfikir ulang. Kebanyakan perusahaan melihat CSR sebagai biaya yang
kemudian menjadikan biaya operasional perusahaan meningkat. Pandangan demikian
tentunya berbeda dengan makna CSR yang lebih menekankan tanggung jawab
perusahaan ketimbang sekedar perbuatan baik.
PT. Freeport Indonesia yang
beroperasi sejak tahun 1969, sampai kini tidak lepas dari konflik
berkepanjangan dengan masyarakat lokal, baik terkait dengan tanah ulayat,
pelanggaran adat, maupun kesenjangan sosial dan ekonomi yang terjadi. Contoh
lain Kasus lumpur panas Porong menjadi trigger
untuk kembali menyerukan tanggung jawab kalangan pebisnis terhadap
lingkungan sekitarnya. Kendala CSR terletak pada komitmen, perusahaan. Jika
perusahaan tidak memiliki komitmen terhadap lingkungan sekitar, maka tanggung
jawab dan kepedulian sosial itu pun juga tidak ada. Selain itu, masalah program
juga menjadi kendala perusahaan dalam menjalankan kepedulian sosial. Banyak
perusahaan memiliki komitmen tinggi terhadap masalah-masalah sosial, namun
program yang dilaksanakan tidak berdasarkan pada ketulusan, namun hanya untuk
popularitas semata.
ERA DISTRUPTION
Di era distruption perusahaan mulai
berlomba lomba dalam mengubah pola-pola lama mereka dalam melakukan bisnis mulai dari perubahan
regulasi, budaya, pemikiran maupun pemasaran dan tak lupa teknologi demi
meningkatkan produktifitas maupun benefit
di tengah tuntutan global. Banyak perusahaan melakukan berbagai inovasi yang tujuanya bagaimana pelanggan
dengan mudah mengakses berbagai kebutuhanya dengan hanya menggunakan
teknologinya tanpa harus bekerja keras untuk mendapatkan sesuatu yang yang
mereka inginkan dan butuhkan. Kesemua hal tersebut menjadikan peluang bisnis
tebuka lebar bagi siapa saja yang mampu melihat pangsa pasar saat ini yang
serta bebbasis tekonologi.
Menjamrnya perusahaan e-commerce
dan perusahaan yang bebasis teknologi seperti BliBli.com, lazada, Gojek, Grab,
Bukalapak, Tokopedia mungkin telah melakukan CSR dengan cara masing-masing
contoh pembangunan RPTRA merupakan
wujud dari program Corporate Social Responsibility dari Blibli.com untuk
menjadikan Jakarta sebagai kota ramah anak dan penghijauan lingkungan. Namun
pertanyaanya sekarang apakah itu sudah cukup dalam menunaikan kewajiban CSR?
Tentu saja tidak banyak hal-hal lain yang perlu di tingkatkan dalam melihat dan
merespon berbagai kebutuhan dasar dari masyarakat yang perlu diperhatikan oleh
perusahaan semacam ini dan tentunya melihat geliat pertumbuhan perusahaan
e-commerce saat ini seharusnya lebih peka lagi terhadap masalah-maslah yang di
hadapi masyarakat.
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Jika perusahaan dapat melakukan
pemberdayaan masyarakat melalui program CSR-nya maka itu merupakan pilihan
terbaik bagi keberlanjutan hidup masyarakat sekitar perusahaan. Hal ini tentu
berbeda jika cara filantropi yang dipilih, di mana bantuan akan terhenti pada
titik tertentu tanpa memerhatikan kelangsungan hidup selanjutnya dari
masyarakat. Program CSR hendaknya menjadi bagian penting dari proses
pembangunan Indonesia. Sebagaimana Proses pembangunan idealnya haruslah
mengarah pada pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan segenap rakyat. Hal
itu akan tercermin dalam penurunan angka kemiskinan, perbaikan ketimpangan
pendapatan, dan penciptaan lapangan kerja dengan pendapatan yang berkepastian
untuk peningkatan taraf hidup. Untuk mewujudkan langkah ke arah itu, setahap
demi setahap perlu diupayakan peningkatan taraf pendidikan dan kemampuan kerja
penduduk usia produktif, yang terus disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan
dan iklim persaingan di pasar tenaga kerja lokal maupun global.
CSR harus dipahami sebagai cara
sebuah perusahaan dalam mencapai keseimbangan atau integrasi dari ekonomi, environment atau lingkungan dan
persoalan – persoalan sosial dalam waktu yang sama bisa memenuhi harapan dari shareholder maupun stakeholder dan dapat dipahami bahwa CSR harus menyasar pada tiga
hal yaitu profit, people dan plannet
(triple bottom lines). Perusahaan perlu terus mencermati pentingnya membuat
program CSR yang tepat bagi masyarakat sekitar. Ketepatan program CSR sangat
penting, karena relevansi bantuan akan menentukan keberhasilan CSR yang
akhirnya akan berujung pada kesejahteraan masyarakat. Perusahaan perlu terus
melakukan evaluasi terhadap program CSR, agar upaya pemberdayakan masyarakat
terus meningkat kualitasnya. Masyarakat sebagai subjek pemberdayaan perlu terus
didorong untuk perduli terhadap perusahaan, dengan cara bersikap responsif dan
partisipatif terhadap berbagai bantuan dan kesempatan yang diberikan melalui
program CSR
Comments
Post a Comment