Featured Post

Gejolak Masa Jabatan Presiden dan Penundaan Pemilu

Image
  Perpanjangan masa jabatan presiden tentunya akan melanggar aturan apabila tetap dipaksakan k arena Masa jabatan presiden diatur dalam UUD 1945 Pasal 7. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Artinya, masa jabatan presiden dan ditetapkan maksimal dua periode.   "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan,"  bunyi Pasal 7 UUD 1945 . Wacana perpanjangan masa jabatan presiden ini seperti menampar wajah presiden karena sudah jelas diaturan konstitusi melarang hal tersebut kecuali perubahan amandemen,banyak orang dilingkaran presiden yang sedang show off dan cari muka entah latarnya dan motifnya apa tentunya tidak jauh-jauh dari jabtan dan kekuasaan atau semua ini bisa jadi jebakan bagi presiden apabila sala...

MENAGIH TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR) DI ERA DISTRUPTION

Disruption Era dan Pemetaan Kebutuhan Fundamental | Pewarta Nusantara

Dalam era Distruption saat ini perusahaan  seharusnya tidak hanya menjadi alat yang menguntungkan, tetapi juga harus menjadi warga negara yang bertanggung  jawab. Perusahaan pada praktek nya selain meningkatkan daya saing dan inovasi untuk melampaui standar yang dinginkan pasar, menaati aturan pemerintah, dan menetapkan tujuan untuk pembangunan berkelanjutan. Perusahaan juga harus tanggap terhadap kebutuhan pemangku kepentingan. Oleh karena itu, perusahaan harus fokus pada pertaruhan produktifitas dalam ekonomi global, dan termaksud tanggung jawab sosial yang menciptakan keberlanjutan jangka panjang untuk kesuksesan perusahaan memenuhi kebutuhan pemasok, investor dan karyawan kedalam keuntungan kepemilikan mereka.
CSR (Corporate social responcibility) yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, merupakan komitmen perusahaan untuk membangun kualitas kehidupan yang lebih baik bersama dengan para pihak (di dalam maupun di luar perusahaan) untuk berkontribusi dalam ekonomi berkelanjutan. Dalam hal ini pemberdayaan masyarakat merupakan bagian dari komitmen tersebut dan tidak hanya sebatas pada pemenuhan kewajiban kontraktual dalam artian mengikuti peraturan yang di buat oleh  pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Namun terlepas dari semua itu, seharusnya perusahaan sudah memikirkanya upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
PENTINGNYA ETIKA DALAM BISNIS DAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN ...
Banyak perusahaan menggunakan CSR hanya sebagai marketing gimmick untuk melakukan corporate greenwash atau pengelabuan citra perusahaan belaka. Beberapa permasalahan dalam pelaksanaan CSR di Indonesia dalam mewujudkan pelaksanaan GCG “Good Coorporate Governance” di antaranya permasalahan transparansi perusahaan dalam mengelola dan memberikan cost sosialnya kepada masyarakat. Tidak adanya aturan-aturan yang mengatur secara terperinci bagaimana pengelolaan CSR. Ada bentuk penyimpangan yang dilakukan perusahaan dalam melaksanakan CSR-nya, jika dilihat pada program-program bantuan bencana alam, banyak perusahaan khususnya media elektronik yang membuka rekening bantuan untuk menghimpun dana dari masyarakat namun dalam pemberian bantuan mengatasnamakan perusahaan, ini merupakan suatu bentuk penipuan bagi masyarakat.
Pelaksanaan CSR di Indonesia berbagai permasalahan muncul baik dari masyarakat, pemerintah maupun perusahaan. Kadang masyarakat belum siap mengimplementasikan CSR terutama bila sifatnya partisipatif, masyarakat tidak mau diajak berubah dan hanya ingin mendapatkan bantuan dana saja (filantropi) serta cultur dan terkadang capacity building ketika masyarakat tidak bisa menyerap keinginan perusahaan. Sedangkan dari perusahaan masih banyak perusahaan yang menjalankan CSR-nya hanya untuk meningkatkan image perusahaan, bahkan ada beberapa perusahaan yang sama kali tidak mau menjalankan CSR. Jangkauan program CSR di Indonesia belum merata, belum dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat. CSR dilakukan hanya untuk tujuan pihak-pihak tertentu saja dan tidak bersifat berkelanjutan. Pelaksanaan CSR berpola kemitraan tidak dilakukan secara baik sejak awal. Akibatnya, pengambilan keputusankeputusan penting dalam rangka pelaksanaan program sering dilakukan secara sepihak oleh perusahaan.
Isu CSR masih lebih sebatas kabar baik, akan tetapi pelaksanaannya masih langka. Robin (2008) melaporkan ada tiga kondisi yang dihadapi dalam penerapan CSR yaitu 1) biaya yang ditimbulkan oleh CSR bisa saja tidak dikenal; 2) keputusan yang berkaitan dengan kompetensi yang tidak dipunyai perusahaan; dan 3) CSR mungkin akan berkaitan dengan lingkup sosial yang lebih luas, pemerintah dan masyarakat. Hal ini membuat perusahaan akan berfikir ulang. Kebanyakan perusahaan melihat CSR sebagai biaya yang kemudian menjadikan biaya operasional perusahaan meningkat. Pandangan demikian tentunya berbeda dengan makna CSR yang lebih menekankan tanggung jawab perusahaan ketimbang sekedar perbuatan baik.
PT. Freeport Indonesia yang beroperasi sejak tahun 1969, sampai kini tidak lepas dari konflik berkepanjangan dengan masyarakat lokal, baik terkait dengan tanah ulayat, pelanggaran adat, maupun kesenjangan sosial dan ekonomi yang terjadi. Contoh lain Kasus lumpur panas Porong menjadi trigger untuk kembali menyerukan tanggung jawab kalangan pebisnis terhadap lingkungan sekitarnya. Kendala CSR terletak pada komitmen, perusahaan. Jika perusahaan tidak memiliki komitmen terhadap lingkungan sekitar, maka tanggung jawab dan kepedulian sosial itu pun juga tidak ada. Selain itu, masalah program juga menjadi kendala perusahaan dalam menjalankan kepedulian sosial. Banyak perusahaan memiliki komitmen tinggi terhadap masalah-masalah sosial, namun program yang dilaksanakan tidak berdasarkan pada ketulusan, namun hanya untuk popularitas semata.
ERA DISTRUPTION
Di era distruption perusahaan mulai berlomba lomba dalam mengubah pola-pola lama mereka  dalam melakukan bisnis mulai dari perubahan regulasi, budaya, pemikiran maupun pemasaran dan tak lupa teknologi demi meningkatkan produktifitas maupun benefit di tengah tuntutan global. Banyak perusahaan melakukan berbagai  inovasi yang tujuanya bagaimana pelanggan dengan mudah mengakses berbagai kebutuhanya dengan hanya menggunakan teknologinya tanpa harus bekerja keras untuk mendapatkan sesuatu yang yang mereka inginkan dan butuhkan. Kesemua hal tersebut menjadikan peluang bisnis tebuka lebar bagi siapa saja yang mampu melihat pangsa pasar saat ini yang serta bebbasis tekonologi.
Menjamrnya perusahaan e-commerce dan perusahaan yang bebasis teknologi seperti BliBli.com, lazada, Gojek, Grab, Bukalapak, Tokopedia mungkin telah melakukan CSR dengan cara masing-masing contoh pembangunan RPTRA merupakan wujud dari program Corporate Social Responsibility dari Blibli.com untuk menjadikan Jakarta sebagai kota ramah anak dan penghijauan lingkungan. Namun pertanyaanya sekarang apakah itu sudah cukup dalam menunaikan kewajiban CSR? Tentu saja tidak banyak hal-hal lain yang perlu di tingkatkan dalam melihat dan merespon berbagai kebutuhan dasar dari masyarakat yang perlu diperhatikan oleh perusahaan semacam ini dan tentunya melihat geliat pertumbuhan perusahaan e-commerce saat ini seharusnya lebih peka lagi terhadap masalah-maslah yang di hadapi masyarakat.
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Jika perusahaan dapat melakukan pemberdayaan masyarakat melalui program CSR-nya maka itu merupakan pilihan terbaik bagi keberlanjutan hidup masyarakat sekitar perusahaan. Hal ini tentu berbeda jika cara filantropi yang dipilih, di mana bantuan akan terhenti pada titik tertentu tanpa memerhatikan kelangsungan hidup selanjutnya dari masyarakat. Program CSR hendaknya menjadi bagian penting dari proses pembangunan Indonesia. Sebagaimana Proses pembangunan idealnya haruslah mengarah pada pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan segenap rakyat. Hal itu akan tercermin dalam penurunan angka kemiskinan, perbaikan ketimpangan pendapatan, dan penciptaan lapangan kerja dengan pendapatan yang berkepastian untuk peningkatan taraf hidup. Untuk mewujudkan langkah ke arah itu, setahap demi setahap perlu diupayakan peningkatan taraf pendidikan dan kemampuan kerja penduduk usia produktif, yang terus disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan dan iklim persaingan di pasar tenaga kerja lokal maupun global.
CSR harus dipahami sebagai cara sebuah perusahaan dalam mencapai keseimbangan atau integrasi dari ekonomi, environment atau lingkungan dan persoalan – persoalan sosial dalam waktu yang sama bisa memenuhi harapan dari shareholder maupun stakeholder dan dapat dipahami bahwa CSR harus menyasar pada tiga hal yaitu profit, people dan plannet (triple bottom lines). Perusahaan perlu terus mencermati pentingnya membuat program CSR yang tepat bagi masyarakat sekitar. Ketepatan program CSR sangat penting, karena relevansi bantuan akan menentukan keberhasilan CSR yang akhirnya akan berujung pada kesejahteraan masyarakat. Perusahaan perlu terus melakukan evaluasi terhadap program CSR, agar upaya pemberdayakan masyarakat terus meningkat kualitasnya. Masyarakat sebagai subjek pemberdayaan perlu terus didorong untuk perduli terhadap perusahaan, dengan cara bersikap responsif dan partisipatif terhadap berbagai bantuan dan kesempatan yang diberikan melalui program CSR


Comments

Popular posts from this blog

Gejolak Masa Jabatan Presiden dan Penundaan Pemilu

NESTAPA GURU DI DAERAH 3T