Gejolak Masa Jabatan Presiden dan Penundaan Pemilu
Perpanjangan masa jabatan presiden tentunya akan melanggar aturan apabila tetap dipaksakan karena Masa jabatan presiden diatur dalam UUD 1945 Pasal 7. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Artinya, masa jabatan presiden dan ditetapkan maksimal dua periode. "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan," bunyi Pasal 7 UUD 1945.
Wacana perpanjangan masa jabatan presiden ini seperti menampar wajah presiden karena sudah jelas diaturan konstitusi melarang hal tersebut kecuali perubahan amandemen,banyak orang dilingkaran presiden yang sedang show off dan cari muka entah latarnya dan motifnya apa tentunya tidak jauh-jauh dari jabtan dan kekuasaan atau semua ini bisa jadi jebakan bagi presiden apabila salah langkah dalam mengambil keputusan karrena aturan semacam ini rentan terhadap pemaksaan kehendak untuk melabrak aturan.
Belum lagi selesai perkara terkait wacana perpanjangan masa jabatan presiden survei indikator politik indonesia melalui direkturnya Burhanuddin muhtadi menjelaskan bahwa Dalam survei akhir tahun 2021 itu menunjukkan 67,2 persen responden memilih pergantian kepemimpinan nasional melalui Pemilu 2024 tetap dilaksanakan meski tengah pandemi. Sementara 24,5 persen memilih pemilu ditunda hingga 2027. Dan 8,3 persen sisanya tak menjawab."Hanya seperempat warga yang setuju pemilu ditunda hingga 2027 dengan alasan pandemi atau pemulihan ekonomi. Sementara kalau ditanya soal kepuasan kinerja presiden Mereka yang puas terhadap kinerja Jokowi namun memilih tak setuju perpanjangan masa presiden terdapat 49,2 persen responden. Sementara yang puas terhadap Jokowi dan menginginkan perpanjangan masa jabatan sebesar 44,9 persen responden.
Survei dan statistik iu angka angka artinya apa saja data yang dimasukan dan diolah tentunya outpunya akan kelihatan dimana letak kesalahan tapi yang lebih penting dari itu semua adalah moral clarity yaitu Kejelasan moral akan menentukan bahwa hak-hak sipil dan pemimpin sipil lainnya hal seperti ini dibutuhkan soal kejernihan, kejelasan, kecerahan, kemurnian, dan kebeningan dalam berpikir.
Ketegasan presiden menolak perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu menjadi hal yang krusial karena masyarakat butuh kepastian terhadap hal tersebut atau malah ini menjadi semcam politik 2 kaki tidak menolak tapi mengunakan tangan orang lain untuk memuluskan langkah tersebut.
Apabila presiden menyetujui kedua hal tersebut ibarat kata moral clarity presiden sudah tidak jernih lagi dan dibutakan oleh hasrat kekuasan dan yang di takutkan lagi muncul presiden yang absolute dan mengarah sesuai diktum Lord Acton (1834-1902) yang mengatakan: “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely” rupanya masih relevan bahkan di masa 100 tahun setelah kematian pencetusnya. Sejarah manusia mencatat bahwa kekuasaan yang mutlak cenderung menjadikan seseorang berbuat korupsi, dan itu berlaku hingga sekarang.
Sekarang mahasiwa, LSM, masyarakat mulai bergerak dan turun ke jalan untuk menolak kedua wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu, kita sama-sama berharap bahwa kerjdian orde baru dan krisis tahun 1998 tidak terulang lagi sebagi pelajaran kita bersama untuk menatap Indonesia yang lebih baik.
Comments
Post a Comment