Featured Post

Gejolak Masa Jabatan Presiden dan Penundaan Pemilu

Image
  Perpanjangan masa jabatan presiden tentunya akan melanggar aturan apabila tetap dipaksakan k arena Masa jabatan presiden diatur dalam UUD 1945 Pasal 7. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Artinya, masa jabatan presiden dan ditetapkan maksimal dua periode.   "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan,"  bunyi Pasal 7 UUD 1945 . Wacana perpanjangan masa jabatan presiden ini seperti menampar wajah presiden karena sudah jelas diaturan konstitusi melarang hal tersebut kecuali perubahan amandemen,banyak orang dilingkaran presiden yang sedang show off dan cari muka entah latarnya dan motifnya apa tentunya tidak jauh-jauh dari jabtan dan kekuasaan atau semua ini bisa jadi jebakan bagi presiden apabila sala...

BHINEKA TUNGGAL IKA


Nilai-nilai ketuhanan yang dikehendaki Pancasila adalah nilai ketuhanan yang positif, yang digali dari nilai-nilai profetis agama-agama yang bersifat inklusif, membebaskan, memuliakan keadilan dan persaudaraan. Ketuhanan yang lapang dan toleran yang member semangat kegotong-royongan dalam rangka pengisian etika sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan penempatan sila ketuhanan di atas sila-sila yang lain, politik negara mendapaat akar kerohaniaan dan dasar moral yang kuat. Ketuhanan yang maha esa tidak lagi hanya dasar hormat menghormati agama masing-masing seperti yang dikemukakan oleh Bung karno pada 1 juli 1945 melainkan menjadi dasar yang memimpin ke jalan kebenaran, keadilan,  kebaikan, kejujuran, dan persaudaraan.
Nilai ketuhanan dalam pancasila menjadi hidup di tengah masyarakat Indonesia di tengah keberagamaanya sebagai bangsa yang majemuk, sila ketuhanan juga menekankan prinsip  bahwa moralitas dan spiritualisme keagamaan berperan penting sebagai bantalan vital bagi keutuhan dan keberlangsungan suatu negara dan bangsa. Pada hakikatnya, setiap agama memiliki kepedulan bersama dalam persoalan public yang menyangkut keadilan, kesejahteraan, kemanusiaan dan keberadaban. Oleh karena itu, Oleh karena itu, agama harus mencari titik temu dalam semangat gotong-royong untuk membentuk semacam “civic religion”bagi pengelolaan ruang publik bersama. Di dalam ruang publik bersama, yang  tidak dikehenaki adalah perwujudan Negara sebagai representasi  salah sayu (unsur) agama, namun tetap dikehendaki peran negara  sebagai pelindung agama manapun di Indonesia.
Berbicara agama dalam wilayah ke indonesiaan kita menjadi hal yang sangat sensitif karena menyangkut hal-hal yang bersifat privat bagi  pemeluknya, domain agama yang menjadi doktrin sejak kecil menjadi landasan dan identitas setiap pemeluknya yang bermacam – macam maka hadirlah pancasila sebagai sebagai epicentrum pemersatu bangsa Indonesia yang memiliki toleransi dan kemajemu yang  sangat luar biasa, spirit nilai ketuhanan harus menjadi pondasi yang kokoh dalam menjalankan kehidupan sehari - hari kita sebagai bangsa yang besar dan mencintai perbedaan sebagai perekat kebangsaan kita menjadi hal yang kontra produktif ketika agama orang lain kita jelek jelekan seolah-olah agama menjadi perbandingan baik dan buruk serta guyonan alangkah indahnya sila ketuhan kita sebagai dasar penyejuk bagi kebhinekaan kita daalaam menjalankan hidup dan kehidupan berbangsa dan bernegara kita tidak mengandakan egosentrisme semata.
Sebagai Negara yang beragama dan memiliki banyak agama Indonesia seyogyanya harus memiliiki ruang publik yang jelas untuk menciptakan kemaslahatan jangan sampai politisasi agama yang sekarang mulai muncul agi di negara kita yang mengarah pada kecendrungan triumphalisme, pengecualian yang lain dan hubungan eksternal yang berbahaya. Kontribusi terbaik agama terhadap kehidupan publik bukanlah dengan membiarkan politik terfragmentasi atas dasar ideologi keagamaan yang membuat kasih ketuhanan lenyap, tetapi baik partai maupun ormas-ormas keagamaan harus memungkinkan suara  kebebasan dalam menganut agamatetapterdengar. Keimanan harus dibiarkan bebas memilih sesuai kehendak bagipemeluknya bukan memaksanya sebagai spirit nilai yang terkandung dalam nilai ketuhanan dalam sila pertama pancasila.
Setiap stekholder atau pengikut agama yang memiliki komunitas dituntut agar lebih mampu  menempatkan diri dan menampilkan ajaran agama mereka sebagai pembawa kebaikan untuk semua. Secara khusus dihadapi suatu komunitas agama  adalah tidak dapat di pandang akan dapat diselesaikan hanya oleh mereka.sendiri. Jika keruskan moral yang menjadi  penyebab krisis kenegaraan maka rasanya perlu usaha yang sangaat serius dari segenap  komponen bangsa untuk meredamnya bukan malah  memanas-manasi yang bisa membuat disintegrasi bangsa, Cara beragama harus diperbarui dengan melakukan transformasi pada dimensi mitos, logos dan etos keagamaan demi mewujudkan Indonesia yang aman serta menghambat konflik yang luas dan mengancam perpecahan diantara putra-putri bangsa.
Penempatan Sila ketuhanan  sebagai konstruksi kebhinekaan kita juga sering kita dengar dalam islam dalam surat Al-kafirun untukmu agamamu dan untukulah, agamaku(qs Al kafirun:6)  di mana toleransi dan agama menjadi fundamental ditatanan kehidupan kita baik yang sifatnya habluminallah dan juga habluminannas sejak zaman nabi saja toleransi agama saja sudah ada dan memaksakan kehendak  adaalah sifat yang sanngat bertentangan dengan pancasila sebagai ideology bangsa ini, yang lahir dan digali dari semangat perbedaan yang hakiki sejak Indonesia ini berdiri, perwujudan toleransi sering kita lihat dari berbagai aacara keagaamn mulai dari saling menjaga rumah ibadah agama lain saat melakukan ibadah saat  perayaaan hari besar keagamaan dan juga dalam proses pembangunan rumah ibadah ini semua hanya  kita bisa lihat di Indonesia sebagai bangsa yang besar dan mencintai keberagaman.
Dalam UUD 1945 pasal 28E ayat (2) juga menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan. Persoalan agama itu adalah hak asasi bagi warga Negara Indonesia yang hakikidan prinsipil dan itu sifatnya wilayah privat karena agama yang diakui di Indonesia ada 6 yaitu islam, kristen, katolik, hindu, budha dan konghucu setiap warga Negara bebas memilih dan menjalankan agamanya masing-masing  tanpa paksaan dan tekanan karena telah diatur dalam undng-undang, Selagi masih mengakui adanya tuhan dan agama yang telah diatur dalam undang-undang maka wajib beragamakarena Indonesia tidak mengenal ateisme yang tidak mengenal tuhan dan ini tentu berbeda dari prinsip nilai yang dikandung dalam ketuhanan kita.
Namun akhir-akhir ini sikap intoleransi mulai menjangkiti masyarakat Indonesia sikap yang tidak menghargai  perbedaan muncul  disebabkan ada sekelompok pihak yang memakasakan  kehendak agar mereka sama denganya banyak terjadi perusakan rumah ibadah menandakan bahwa kita belum mampu menghargai perbedaan yang selama ini menjadi kekuataan negeri ini, Pemaksaan kehendak merupakan salah satu penyebab mengapa bangsa  belum bisa dianggap negara pluralisme yang sejati yang sering dikemukakan oleh Gusdur sikap memaksakan kehendak adalah jauh dari cita-cita  pancasila dan bangsa ini secara keseluruhan persoalan intoleransi bisa menjadi SARA dan berubah menjadi konflik horizontal sesama anak bangsa.
Akhir-akhir ini kita sama-sama dengar bahwa ada kelompok--kelompok tertentu yang ingin mengganti pancasila dengan idologi yang dianut, ini jelas sangaat berbeda dan jauh dari cita-cita pancasila yang  menyatakan bahwa Ketuhanan yang maha esa adalah sila pertama yang harus di pegang teguh sebagailandasan kehidupan kita berbangsa dan bernegara bukan memaksakana kehendakdengan mementingkan kepentingan pribadi dann golongan dan melupakan kepentingan bangsa dan negara. Sweeping rumah ibadah  dan kekerasan antar  umat beragama adalah sikap  dan sifat yang  harus dihilangkan daari negeri ini. jangan sampai  ada lagi konflik- konflik yang berbau  agama muncul dari negara kita cukuplah konflik dimasa lalu sebagai bahan pelajaran bagi semua  golongan bangsa mayoritas merangkul minoritas dan minoritas menghargai mayoritas.
Konflik dimasa lalu yang benuansa SARA disebabkan egosentris yang berlebihan sesame anak bangsa yang selalu menggaungkan mayoritas dan minoritas tanpa menghargai sesamanya pluralisme kita dibutuhkan saat ini untuk menangkal benih konflik dan perpecahan kita boleh beda dalam hal agama dan keyakinan namun hidup berdampingan tetap kita jaga sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan. Sifat memaksakan kehendak adalah proses destruktif dalam hal kebhinekaan kita menjadi pembelajaran bagi kita bahwa sesamamanusiakita perlu saling menghargai dan menghormati sesama penganut beragama. Dan salah satu penyebab melemahnya jiwa nasionalisme kita adalah karena kita sering menganggap bahwa perbedaan itu tidak mutlak, oleh kaarena itu jadikan perbedaan sebagai kekuatan dan anugerah dari Tuhan sebagai salaha satu khasanah kebudayaan.
Pemerintah harus cepat turun tangan dalam menghalau setiap tindakan intoleransi diindonesia dengan menegakan hukum yang  seadil-adailnya bagi yang memercikan bara konflik dinegara kita sikap melindungi minoritas adalah salah satu tanggung jawab pemerintah yang dipilih secara konstitusional oleh seluruh masyarakat Indonesia dan menjadikan idologi  pancasila sebagai  satu-satunya ideologi yang dianut oleh masyarakat  Indonesia,  dan  menjadikan ketuhanan yang mahaa esa sebagai kontruksi beragama kita bebas  memilih agama dan beribadah tanpa tekanan dan paksaan untuk menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara kita.
Perlunya penghayatan  akan nilai-nilai filosofis yang terkandung didalam isi ketuhanan dalam pancasila oleh siapun dan kapapun termaksud kepada setiap anak bangsa bahwa Negara Indonesia bukan negara agama bukan milik satu agama tapi 6 agama yang diakui secara hukum nilai ketuhanan mengajarkan kita bahwa bangsa Indonesia bangsa yang berbhineka mencintai keberagaman dan bebas merdeka memilih agama sesuai kepercayaan masing-masing tanpa paksaan dan intimidasi oleh siapapin termaksud anak bangsa lainya karena sudah diatur dalam undang undang dasar Negara kita dan barang siapa yang melanggar  akan dikenai sanksi hukum yang  jelas.
Nilai yang terkandung dalam pancasila terutama nilai ketuhanan dengan adanya sikap percaya kepada Tuhan maka, seseorang dapat menjadi manusia yang saling menghormati sehingga dapat tercapai suatu persatuan dan di dalam persatuan tersebut pasti ada  musyawarah yang di tujukan untuk kepentingaan bersamam sehingga akan terjadi keadilan dalam berbangsa dan bernegara. contoh, dalam hal  kebebasan memeluk agama maka orang tersebut akan menghargai  orang lain, demikian seterusnya. Sehingga sudah jelas bahwa nilai Ketuhanan yang terkandung dalam pancasila penting dan harus diamalkan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh masyarakat Indonesia,  Maka dari itu  peran Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif serta masyarakat itu sendiri harus bersatu padu mengupayakan pengalaman sila kesatu tersbut. Sehingga moral dan martabat bangsa ini akan terselamatkan. Tanpa mementingkan kepentingan-kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
       

Comments

Popular posts from this blog

Gejolak Masa Jabatan Presiden dan Penundaan Pemilu

NESTAPA GURU DI DAERAH 3T

MENAGIH TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR) DI ERA DISTRUPTION