Featured Post

Gejolak Masa Jabatan Presiden dan Penundaan Pemilu

Image
  Perpanjangan masa jabatan presiden tentunya akan melanggar aturan apabila tetap dipaksakan k arena Masa jabatan presiden diatur dalam UUD 1945 Pasal 7. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Artinya, masa jabatan presiden dan ditetapkan maksimal dua periode.   "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan,"  bunyi Pasal 7 UUD 1945 . Wacana perpanjangan masa jabatan presiden ini seperti menampar wajah presiden karena sudah jelas diaturan konstitusi melarang hal tersebut kecuali perubahan amandemen,banyak orang dilingkaran presiden yang sedang show off dan cari muka entah latarnya dan motifnya apa tentunya tidak jauh-jauh dari jabtan dan kekuasaan atau semua ini bisa jadi jebakan bagi presiden apabila sala...

MEMUPUK JIWA NASIONALISME DALAM BINGKAI KE-ISLAMAN


                                                          
Nasionalisme
Islam dan Nasionalisme Pernah Bertentangan, Tapi Tak Saling ...Sebagai negeri yang mayoritas muslim ini, diskursus hubungan islam dan Nasionalisme telah berlangsung sejak didirikanya Republik Indonesia. Diskursus ini mulai mengemuka dalam fenomena perumusan dasar negara. Misalnya biasa dibaca dalam perdebatan-perdebatan soekarno di satu pihak, Muhammad Natsir, wahid Hasyim, Sukiman, Moehammad Roem, Agus salim dan yang lainya di pihak lain. Yang satu ingin islam sebagai dasar Negara, yang lain menginginkan pancasila, yang satu menginginkan agama sebagaidasar kebangsaan, yang lain ingin kesatuan bangsa.
           Sebagai umat islam percaya bahwa nasionalisme tidak bertentangan dengan dengan islam dan bahkan menjadi bagian islam itu sendiri.seperti pendapat Hassan al-Banna, mereka berpendapat bahwa menjadi seorang muslim yang baik, tidak berarti harus menjadi anti nasionalisme, islam tidak bertentangan dengan nasionalisme dan bahkan keduanya bersenyawa. Fakta itulah yang ditunjukan para perintis perjuangan kemerdekaan Indonesia tempo dulu. Sehingga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan bangunan nation-state nya  merupakan bentuk final yang harus tetaap di  pertahankan, karena merupakan hasil jihad  dan ijtihad umat  islam dalam proses sejarah  yang panjang.
           Diskursus islam-Nasionalisme akhir-akhir ini menguat kembali seiring dengan terbukanya kran demokrasi dengan kebebasan mengekspresikan gagasan dikalangan warga Negara. Muncullah suatu genre muslim transnasional yang tidak perlu disatukan oleh nation, tidak mau lagi dibatasi oleh kantor imigrasi dan paspor. Menurut mereka, persatuan mutlak dibagun berdasar kesamaan akidah. Mereka ini adalah sekelompok muslim yang konsisten meletakan agam di atas bangsa dan setia mengampanyekan gagasan khilafah universal yang llintas  Negara.Bagi mereka Nasionalisme tidak Penting bahkan tercela, karena merupakan produk barat daan hanya akan memecah belah umat islam.
           Selain karena alasan ideologis, resistensi terhadap nasionalisme juga disebabkan oleh reduksi terhadap makna nasionalisme itu sendiri sepanjang orde baru. Pada masa orba, nasionalisme tampaknya ditafsirkan top-down, sehingga masyarakat tidak menganggapnya sebagai ide kreatif dari bawah. Lalu, nasionalisme dianggap paket rezim status quo yang bertindak totaliter. Pancasila kesamaan teritori, bahasa, etnik dan lain sebaganya yang merupakan faktor simbolik perekat nasionalisme (Daniel Dakhidae: 2002) terkesan  lebih ditekankan  faktor subtantif  seperti keadilan dan kepercayaan. Kenyataan itu turut mendorong warga dan segaian umat islam untuk paling tidak mempertanyakan ulang signifikansi nasionalisme dan relasinya dengan islam
Bagaimana sebenarnya relasi islam daan nasionallisme serta implikasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi menarik untuk kembali untuk kembali diperbincangkan dalam konteks membukaruang dialog untuk mengeliminir potensi-potensi gerakan radikal yang mengusung gagasan dan simbol simbol agama (islam).
Nasionalisme dalam Islam | Ahlulbait Indonesia
 Korelasi Islam dan Nasionalisme
Islam adalah faktor penting dalam bangunan kebangsaan Indonesia, sumber daya budaya, sosial dan  politik serta ekonomi Negara ini secara potensial berada berada dan melekat dalam tubuh warganya yang mayoritas muslim. Kolaborasi islam dan budaya lokal selama berabad- abad hingga cucuran keringat, air mata dan para syuhada telah memperkokoh bangunan ke-indonesi-an moden. Sejarah Indonesia juga mencatat penolakan dan pertentangann umat islam terhadap penindasan kolonialisme. Agenda politik, ekonomi, sosial,pendidikan dan keagamaan yang digerakan oleh serikat Indonesia (SI), Muhammadiyah dan NU terbukti mengusung  cita-cita luhur memperjuangkan terwujudnya kemerdekaan dan pemerintah sendiri oleh rakyat Indonesia.
Demikian halnya para tokoh pergerakan nasional dari kalangan muslim, meskipun mereka kelihatan berbeda-beda penekanan dan perspektifnya tentang nasionalisme Indonesia, tak diragukan lagi kecintaan dan komitmen mereka pada perjuangan terwujudnya Negara bangsa Indonesia yang merdeka dan berdaulat.
           Fakta-fakta tersebut cukup menjelaskan bahwa islam tidak merintangi nasionalisme, justru dari rahim islamlah, nasionalisme Indonesia  dapat tumbuh subur. Pergerakan pergerakan islam sudah lama mempunyaiikatan kebangsaan lebih kuat jika dibandingkan dengan organisasi lokal yang  masih berbasis etnik, termasuk Budi utomo yang berbasis kepentingan priyai  jawa.
           Islam dan Nasionalisme Indonesia adalah dua sisi mata uang yang saling memberikan makna. Keduanya tidak bias di posisikan secara diametral atau dikotomi. Nasionalisme selalu  meletakan keberagaman atau pluralitas sebagai konteks utama yang darinya dapat melahirkan ikatan  dasar yang  menyatukan negara bangsa. Idealnya, perjuangan politik umat islam menekankan pada penguatan nasionalisme Indonesia dengan memperkokoh faktor-faktor perekat kebangsaan yang subtantif serta menghindari disintegrasi bangsa.
            Itulah sebabnya  Al mawaardi ,dalam kitab al-Ahkam al-shultaniyyah mempersyaratkan keadilan bagi seorang pemimpin Negara dan tidak memasukam syarat harus beragama islam, dan dalam kitabnya yang lain, yang lain, yakni Adab al-Dunya  wa al-Din ia merumuskan proposisi bahwa umur persatuan sebuah bangsa sesungguhnya ditentukan oleh keadilan dalam bangsa itu,selama keadilan  ada dalam kehidupan bangsa itu, selama itu pula mereka bersatu.

Comments

Popular posts from this blog

Gejolak Masa Jabatan Presiden dan Penundaan Pemilu

NESTAPA GURU DI DAERAH 3T

MENAGIH TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR) DI ERA DISTRUPTION