Featured Post

Gejolak Masa Jabatan Presiden dan Penundaan Pemilu

Image
  Perpanjangan masa jabatan presiden tentunya akan melanggar aturan apabila tetap dipaksakan k arena Masa jabatan presiden diatur dalam UUD 1945 Pasal 7. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Artinya, masa jabatan presiden dan ditetapkan maksimal dua periode.   "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan,"  bunyi Pasal 7 UUD 1945 . Wacana perpanjangan masa jabatan presiden ini seperti menampar wajah presiden karena sudah jelas diaturan konstitusi melarang hal tersebut kecuali perubahan amandemen,banyak orang dilingkaran presiden yang sedang show off dan cari muka entah latarnya dan motifnya apa tentunya tidak jauh-jauh dari jabtan dan kekuasaan atau semua ini bisa jadi jebakan bagi presiden apabila sala...

MAHAR POLITIK BAGAI MAKHLUK HALUS

Parpol tanpa Mahar
Mahar seringkali dijelaskan sebagai bentuk lain dari sebuah transaksi/biaya jual beli sebagai kompensasi terhadap sebuah proses dalam hal apapun baik yang sifatnya sebagai pengganti atas kerugian yang diderita seseorang maupun kelompok yang memiliki kepentingan yang berbentuk uang.
memiliki tujuan yang dalam hal kepentingan setiap yang melakukan proses dalam mencapai sebuah kesepakatan, entah dalam domain yang positif maupun yang negatif.
Mahar seringkali menjadi batu sandungan bagi seseorang dalam hal mencapai tujuannya baik dalam hal biaya politik maupun biaya pernikahan yang seringkali berbiaya sangat tinggi dan lagi-lagi proses lobi dan musyarawarah mufakat menjadi jalan tengah untuk bersama mencapai kata sepakat.
Pernikahan yang menyatukan dua insan maupun pernikahan politik selalu membutuhkan cost yang besar sebagai konsekuensi menyatukan dua hal yang berbeda.
Pernikahan yang sedianya sebagai kewajiban didalam islam seringkali dipersulit dengan tingginya mahar yang harus di bayarkan entah karena gengsi, faktor strata ataupun gelar akademis padahal kan ujunya bermuara pada satu tujuan bagimana menjalankan kewajiban.
Harga yang di patok dalam hal proses pernikahan untuk ukuran di Indonesia yaitu yang murah dari puluhan, ratusan juta hingga miliyaran ini hampir sebanding dengan biaya yang di keluarkan oleh calon kepala daerah yang ingin mengikuti kontestasi politik entah kepala desa, bupati, maupun gubernur.
Arab Juga Punya Hantu, Mengenal 5 Makhluk Halus dari Berbagai ...
Makhluk halus yang sifatnya ada namun tak terlihat begitu mungkin analogi melihat permainan politik yang menawarkan mahar dalam setiap kontestasi politik
Menurut koordinator forum masyaraat peduli parlemen Sebastian Salang “Dengan mahar yang besar ketika terpilih nanti, mereka tidak akan mementingkan masyarakat yang sudah memilihnya melainkan kepala daerah akan mengupayakan berbagai cara untuk mengemblian uang yang sudah dikeluarkan sebagai mahar”.
Cara pengembalian biasanya dengan memainkan anggaran ataupun proyek-proyek terselubung dengan memilih para donaturnya untuk melaksanakn proyek sebagai balas jasa atas apa yang diberikan dahulunya untuk maju di pilkada.
Praktik pemberian mahar yang terstruktur, sistematis dan massive kepada partai politik ini menjadi seperti cerita mistis karena susah dilihat dengan kasat mata namun keberadaanya ada apalagi menjelang pesta politik tahun ini yang akan mengadakan pemilihan di hampir 171 daerah di seluruh Indonesia.
Kepala daerah mulai menysusn strategi dengan kekuatan finansalnya dengan melakukan paktik money politik sebagai perpanjangan tangan dari pemberian mahar. Transaksi  mahar politik biasanya dilakukan tidak di tempat umum melainkan ditempat yang jauh dari keramaian orang sebagai bentuk branding partai agar tak terlihat sebagai partai yang mata duitan dan mendukung proses pendaftaran kepala daerah tanpa mahar.
Menurut rilis KPK akhir September 2017 sudah 77 kepala daerah yang terkena OTT dan 300 lebih kepala daerah terkena masalah, ini adalah contoh destruktif dalam hal pembangunan demokrasi Indonesia bisa jadi semua ini terjadi karena lemahnya pengawasan dari setiap stekholder penegak hukum karena lebih mementingkan penindakan keimbang pencegahan, ini selalu menjadi problem pencgahan korupsi. Alhasil setiap kontestasi pemilihan kepala daerah janji-janji politik yang eluar dari mulut setiap calon hanya menjadi bualan belakangdan belum tentu menjadi nyata karena di pengaruhi bagaimana dan pribadi yang dia lakukan dalam melakukan money politik dalam kampanye pasti akan selalu berpikir dalam hal pengembalian danatersebut.
Belakangan ini kita sedang mendengar dan melihat dari berbagai media yang memberitakan bahwa ada beberapa partai yangmeminta mahar sebagai syarat untuk maju di pilkada walaupun klarifikasinya sebagai dana pembiayaan saksi dan ongkos pilkada namun praktik seperti ini akan terjadi apalagi dalam waktu dekat menghadapi tahun politik dan lambat laun akan mulai terkuak partai apa saja yang memberlakukan adanya mahar politik sebagai bahan belajar masyarakat agar lebih selektif memilih partai dan calon kepala daerah yang dipilihnya nanti bukan pada pragmatisme sedikit di berikan sembako dan uang kita lantas memilihnya tanpa memikirkan efek jangka panjang nanti yang akan ditimbulkan apabila dia telah terpilih.
Partai politik sebagai instrument demokrasi dan wadah aspirasi rakyat seharusnya berbenah dengan segala problematika atas tindakan memberlakukan yang namanya mahar politik sebagai syarat untuk mengendarai partai politik, namun secara bertahap partai-partai di inodnesia mulai meniadakan mahar politik atau politik tanpa mahar dengan alibi bahwa pemilihan kepala daerah harus berlandaskan program dan integritas bagi siapa saja calon yang akan bekompetisi nanti di pemilihan namun yang namanya pesta demokrasi yang memiliki cost yang tingggi praktik kotor itu selalu ada walaupun bagaimanapun pencegahanya dengan libido ingin berkuasa yang tinggi apapun mereka lakukan demi mencapai ambisi mereka untuk menang.
Politik Indonesia yang memiliki cost tinggi hendaknya menjadi perhatian khusus siapa saja untuk membangun demokrasi yang lebih bermartabat dengan melakukan berbagai upaya meminimlan praktik yang sifatnya merusak tatanan demokrasi kita contohnya mahar dan money politik sebagai turunanya dengan cara biaya politik yang selalu menjadi hantu di tanggung oleh pemerintah, penguatan partai politik (parpol) yang berintegritas serta penguatan seluruh aparat pengawasan intern pemerintah contohnya Bawaslu. Kesemua ini dapat terwujud apabila kesadaran yang dimulai dari diri pribadi calon untuk menjauhi namanya praktik kotor yang semuanya akan bermuara pada yang namanya korupsi.



Comments

Popular posts from this blog

Gejolak Masa Jabatan Presiden dan Penundaan Pemilu

NESTAPA GURU DI DAERAH 3T

MENAGIH TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR) DI ERA DISTRUPTION