Nilai-nilai ketuhanan yang
dikehendaki Pancasila adalah nilai ketuhanan yang positif, yang digali dari
nilai-nilai profetis agama-agama yang bersifat inklusif, membebaskan,
memuliakan keadilan dan persaudaraan. Ketuhanan yang lapang dan toleran yang memberi
semangat kegotong-royongan dalam rangka pengisian etika sosial dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Dengan penempatan sila ketuhanan
di atas sila-sila yang lain, negara mendapat akar kerohaniaan dan dasar moral
yang kuat. Ketuhanan yang maha esa tidak lagi hanya dasar hormat menghormati
agama masing-masing seperti yang dikemukakan oleh Bung karno pada 1 juli 1945
melainkan menjadi dasar yang memimpin ke jalan kebenaran, keadilan, kebaikan, kejujuran, dan persaudaraan.
Nilai ketuhanan dalam pancasila
menjadi hidup di tengah masyarakat Indonesia di tengah keberagamaanya sebagai
bangsa yang majemuk, sila ketuhanan juga menekankan prinsip bahwa moralitas dan spiritualisme keagamaan
berperan penting sebagai bantalan vital bagi keutuhan dan keberlangsungan suatu
negara dan bangsa.
Pada hakikatnya, setiap agama
memiliki kepedulian bersama dalam persoalan publik yang menyangkut keadilan,
kesejahteraan, kemanusiaan dan keberadaban. Oleh karena itu, agama harus
mencari titik temu dalam semangat gotong-royong untuk membentuk semacam “civic religion” bagi pengelolaan ruang
publik bersama.
Berbicara agama dalam wilayah ke
indonesiaan kita menjadi hal yang sangat sensitif karena menyangkut hal-hal
yang bersifat privat bagi pemeluknya, domain
agama yang menjadi doktrin sejak kecil menjadi landasan dan identitas setiap
pemeluknya yang bermacam – macam, dan seyogyanya hadir sebagai epicentrum pemersatu bangsa Indonesia
yang memiliki toleransi dan kemajemukan.

Menjalankan kehidupan sehari - hari kita
sebagai bangsa yang besar dan mencintai perbedaan sebagai perekat kebangsaan
kita, menjadi hal yang kontra produktif ketika agama orang lain kita jelek -
jelekan dan dijadikan guyonan di media, seolah - olah agama menjadi perbandingan
baik dan buruk nya manusia menjalankan hidup serta mulailah menghilangkan
egosentrisme semata.
Media sebagai lokomotif perubahan
sering sekali dijadikan alat untuk melakukan tindakan -tindakan hate speech yang mengatasnamakan
kebencian terhadap agama tertentu dan itu sangat berbahaya bagi keutuhan
bernegara kita, aparat penegak hukum harus melihat dengan jernih setiap hal-hal
yang dapat mengganggu stabilitas negara kita yang berbentuk ujaran kebencian.
Sebagai negara yang beragama dan
memiliki banyak agama Indonesia seyogyanya memiliiki ruang publik yang jelas untuk
menciptakan kemaslahatan ummat jangan sampai politisasi agama yang sekarang mulai
muncul lagi di negara kita yang mengarah pada kecendrungan triumfalisme, bahkan melahiran gerakan eksteremisme
fundamentalis.
Kontribusi terbaik agama terhadap
kehidupan publik bukanlah dengan membiarkan intoleransi terfragmentasi
atas dasar ideologi keagamaan yang membuat disintegrasi bangsa, tetapi
ormas-ormas keagamaan yang sering melakukan sweeping agar berhenti karena bukan
menjadi domain dan tanggung jawabnya karena ada penegak hukum, agar suara kebebasan dalam menganut agama tetap terdengar.
Menjadi agak menggelitik melihat
situasi Indonesia sekarang yang mudah teprovokasi dan terpecah belah akibat isu
– isu yang bersifat hoax dan
menghasut di media manapun tanpa mencari kebenaranya dan ini membuat persekusi terjadi di mana – mana ustads
yang ingin berdakwah di tolak dikalangan minoritas, inikah yang dinamakan
pluralisme dan sikap toleransi?
Setiap stekholder atau pengikut agama
yang memiliki komunitas dituntut agar lebih mampu menempatkan diri dan menampilkan ajaran agama
mereka sebagai pembawa kebaikan untuk semua. Secara khusus dihadapi suatu
komunitas agama adalah tidak dapat di
pandang akan dapat diselesaikan hanya oleh mereka sendiri melainkan secara
bersama – sama.
Jika intoleransi yang
menjadi penyebab krisis kenegaraan maka
rasanya perlu usaha yang sangaat serius dari segenap komponen bangsa untuk meredamnya bukan
malah memanas-manasi yang bisa membuat
disintegrasi bangsa, cara beragama harus diperbarui dengan melakukan
transformasi pada dimensi mitos, logos dan etos keagamaan demi mewujudkan Indonesia
yang aman.
Islam dalam surat Al-kafirun
untukmu agamamu dan untukulah, agamaku (qs Al kafirun:6) di mana toleransi dan agama menjadi
fundamental ditatanan kehidupan kita baik yang sifatnya habluminallah dan juga
habluminannas sejak zaman nabi saja toleransi agama saja sudah ada, dan
memaksakan kehendak adaalah sifat yang
sangat bertentangan dengan pancasila.
Sejak Indonesia ini berdiri, perwujudan
toleransi sering kita lihat dari berbagai acara keagaamaan mulai dari saling
menjaga rumah ibadah agama lain saat melakukan ibadah, saat perayaaan hari besar keagamaan dan juga dalam
proses pembangunan rumah ibadah ini semua hanya
kita bisa lihat di Indonesia sebagai bangsa yang besar dan mencintai
keberagaman.
Dalam UUD 1945 pasal 28E ayat (2)
juga menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan.
Persoalan agama itu adalah hak asasi bagi warga negara Indonesia yang hakiki dan
prinsipil dan itu sifatnya wilayah privat karena agama yang diakui di Indonesia
ada 6 yaitu islam, kristen, katolik, hindu, budha dan konghucu setiap warga negara
bebas memilih dan menjalankan.
Menjalankan agama masing-masing tanpa paksaan dan tekanan karena telah diatur
dalam undang-undang, Selagi masih mengakui adanya tuhan dan agama yang telah
diatur dalam undang-undang maka wajib beragama karena Indonesia tidak mengenal
ateisme yang tidak mengenal tuhan dan ini tentu berbeda dari prinsip nilai yang
dikandung dalam ketuhanan kita.
kekerasan antar umat beragama adalah sikap dan sifat yang harus dihilangkan dari negeri ini. jangan
sampai ada lagi konflik- konflik yang
berbau agama muncul dari negara kita
cukuplah konflik dimasa lalu sebagai bahan pelajaran bagi semua golongan bangsa mayoritas merangkul minoritas
dan minoritas menghargai mayoritas.
Konflik dimasa lalu yang benuansa
SARA disebabkan egosentris yang berlebihan sesama anak bangsa yang selalu
menggaungkan mayoritas dan minoritas tanpa menghargai sesamanya, pluralisme
kita dibutuhkan saat ini untuk menangkal benih konflik dan perpecahan, kita
boleh beda dalam hal agama dan keyakinan namun hidup berdampingan tetap kita
jaga sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan. Sifat memaksakan kehendak
adalah proses destruktif dalam hal
kebhinekaan kita perlu saling menghargai dan menghormati sesama penganut
beragama. Dan salah satu penyebab melemahnya jiwa nasionalisme kita adalah
karena kita sering menganggap bahwa perbedaan itu tidak mutlak, oleh kaarena
itu jadikan perbedaan sebagai kekuatan dan anugerah dari Tuhan yang wajib kita
syukuri.
Pemerintah harus cepat turun
tangan dalam menghalau setiap tindakan intoleransi diindonesia dengan menegakan
hukum yang seadil-adailnya bagi yang
memercikan bara konflik di negara kita sikap melindungi minoritas adalah salah
satu tanggung jawab pemerintah yang dipilih secara konstitusional oleh seluruh
masyarakat Indonesia dan menjadikan ideologi
pancasila sebagai satu-satunya ideologi.
Sikap fanatisme yang berlebihan
pada suatu agama dan tanpa landasan yang tepat kadang menjadi bom waktu bagi
pengikutnya karena karena dorin yang diberikan selama ini di telan
mentah-mentah tanpa memilahnya daninilah yang menyebabkan cikal bakal bibit
eksteremisme akan tumbuh di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk.
Media cetak, elektronik dan
sosial seringkali memiliki pengaruh yang signifikan dalam mempengaruhi pola
pikir dan tingkah laku masyarakat kita yang mudah terprovokasi dan termakan isu
yang sifatnya sentisitif seperti SARA oleh karena itu media harus berperan
aktif dalam memberikan asupan nutrisi yang konstruktif
bagi masyarakat.
Penegakan hukum bagi siapa saja
yang memberikan informasi yang memprovokasi dan mengancam kemajemukan kita
perlu di tindak tegas dan telah diatur dalam undang – undang nomor 11 tahun
2008 atau UU ITE yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik,
teknologi informasi secara umum.
Comments
Post a Comment