Featured Post

Gejolak Masa Jabatan Presiden dan Penundaan Pemilu

Image
  Perpanjangan masa jabatan presiden tentunya akan melanggar aturan apabila tetap dipaksakan k arena Masa jabatan presiden diatur dalam UUD 1945 Pasal 7. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Artinya, masa jabatan presiden dan ditetapkan maksimal dua periode.   "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan,"  bunyi Pasal 7 UUD 1945 . Wacana perpanjangan masa jabatan presiden ini seperti menampar wajah presiden karena sudah jelas diaturan konstitusi melarang hal tersebut kecuali perubahan amandemen,banyak orang dilingkaran presiden yang sedang show off dan cari muka entah latarnya dan motifnya apa tentunya tidak jauh-jauh dari jabtan dan kekuasaan atau semua ini bisa jadi jebakan bagi presiden apabila sala...

MEDIA SOSIAL DAN POLITIK KEKINIAN

NUSABALI.com - Efektifitas Media Sosial di Pilkada Bali
Tahun 2018 dan 2019 indonesia akan menghadapi berbagai schedule padat yaitu pemilihan kepala daerah di 171 daerah yangp pilkada, pemilihan legislatif dan pemilihan presiden tentunya ajang seperti ini  hany terjadi lima tahunan. Hajatan ataupun pesta demokrasi begitulah orang sering menyebutnya akan mencari pemimpin bangsa lima tahun kedepan dan rakyat akan menjadi pemegang kuasa atas segala macam bentuk demokrasi ini.
Dalam rilis resmi KPU terdapat 15 daerah akan melakukan pemilihan kepala daerah melawan kotak kosong misalnya Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Lebak, Pasuruan, Padang Lawas utara, Prabumulih, Enrekang, Bone, Tapin, Puncak, Jatyawijaya, Mamasa, Mamberamo Tengah, Deli serdang dan Minahasa Tenggara. Sesuai peraturan KPU, maka saat mencoblos nanti hanya ada surat suara dengan gambar calon tunggal melawan kotak kosong.
Merujuk pada aturan KPU pasdal 54D ayat 1 hingga 4 dijelaskan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimna dimaksud pasal 54C, jika mendapatkan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah. namun, jika pasangan itu kalah maka calon tersebut dapat mencalonkan kembali pada pemilihan berikutnya atau tahun berikutnya sesuai aturan perundang – undangan.
Dengan situasi seperti ini adanya calon tunggal maka masyarakat memiliki ruang dan wadah untuk memilih dan menkampanyekan kotak kosong apabila tidak memilih calon tunggal, tidak ada larangan bagi masyarakat mengkampanyekan kotak kosong selama sesuai dengan aturan dan etika sewajarnya jangan sampai sosialisasi kostak kosong justru akan menjerumuskan masyarakat kegiatan black campaign yang bernuansa fitnah dan SARA.
Masa kampanye secara resmi memang sudah dimulai sejak 15 Februari dan akan berlangsung sampai 2 Juni 2018. Selama empat bulan lebih palon akan bertarung menawarkan visi, misi, dan program demi meyakinkan pemilih agar memberikan suara untuk si palon pada hari pemungutan suara tanggal 27 Juni 2018 mendatang. Esensi kampanye sejatinya digunakan untuk memberikan pendidikan politik melalui adu gagasan dan agenda kerja.
KOMUNIKASI POLITIK JEJARING SOSIAL[1] – Catatan Kerikil
Pertarunngan kampanye bukan saja pada dunia nyata namun dunia maya pun ikut berpartisipasi dan justru pertarungan di dunia mayaa justru lebih sengit ketimbang dunia nyata dengan segala macam embel-embelnya karena kita tidak dapat menafikan dunia digital sekarang hamper merasuki semua aspek kehidupan masyarakat Indonesia contohnya saja dalam kampanye orang tidak minat lagi kepanggung kampanye mendengar visi dan misi tapi hanya dengan media sosial.
Menurut Firmanzah (2008:203) dalm proses marketing politik, di gunakan penerapan 4Ps bauran marketing contohnya produk (partai), promosi (periklanan), Harga (ekonomi,psikologi dan citra),dan penempatan (distribusi). Dengan era digital sekarang tidak susah lagi pendukung mengkampanyekan pasangan calon yang ia dukung hanya dengan mengetik visi dan misi si paslon dan masyarakat akan tahu program kerjanya kedepan apabila terpilih.
Didukung dengan berkembangnya sistem pemerintahan Indonesia yang demokratis seperti sekarang ini, maka fungsi dan peranan media massa atauapun media sosial sangat bepengaruh terhadap citra paslon ataupun preferensi pemilih yang membacanya tentunya dengan cara kreativitas periklanan politik secara luas dan tanpa sekat atau bahkan melampaui batas batas negeri kepada seleluruh pemirsanya tanpa terkecuali.
Media Sosial Jadi Ancaman di Tahun Politik
Sayangnya, mengawali tahapan kampanye beberapa indikasi menunjukan adanya upaya tidak sehat untuk memprovokasi pemilih melalui media soaial (medsos) entah di facebook, twitter maupun instagram dengan menggunakan SARA (suku, agama, ras dan antar golongan), menyebarkan berita bohong (hoax), fitnah, dusta atau kampanye hitam hingga masa lalu yang kelam di ungkit terhadap pasangan calon yang mengikuti pilkada.
Melalui media sosial para kandidat mudah menghipnotis khalayak dengan citra dengan packaging yang lengkap dan di tampilkan setiap saat melalui media sosial. Berbagai isu dikemas dengan apik untuk mendapatkan tempat di ruang public sehingga khalayak yang dijadikan sasaran oleh mereka bisa mengenal dan setelah itu memilihnya. Maka dari itu perlunya penyaringan dan control terhadap setiap berita yang dimuat agar tidak salah pilih.
Hendaknya kita menggunakan media sosial dengan cerdas dan bijak melihat informasi agar tidak menelan secara mentah – mentah setiap informasi tanpa memvalidasi kebenaranya agar tidak terjebak dalam agenda jahat para opurtunis pilkada, apalagi ditengah pilkada serentak banyak praktik kotor dan jahat yang mengeluarkan atau share berita yang belum tentu benar demi memenangkan kandidat pilihanya.
Masyarakat harus bijak memilah dan mencerna informasi. Rawatlah nalar dan nurani dengan memelihara jiwa kritis dan perilaku tabayyun. Tabayyun jika dipraktikkan umat, niscaya tak akan memberi ruang bagi hadirnya kampanye jahat dan provokasi pilkada. Tradisi tabayyun mengharuskan pemilih meneliti dan menyeleksi suatu berita, tidak secara tergesa-gesa dalam memutuskan sesuatu sampai jelas benar permasalahanya.



Comments

Popular posts from this blog

Gejolak Masa Jabatan Presiden dan Penundaan Pemilu

NESTAPA GURU DI DAERAH 3T

MENAGIH TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR) DI ERA DISTRUPTION