Tahun 2018 dan
2019 indonesia akan menghadapi berbagai schedule
padat yaitu pemilihan kepala daerah di 171 daerah yangp pilkada, pemilihan
legislatif dan pemilihan presiden tentunya ajang seperti ini hany terjadi lima tahunan. Hajatan ataupun
pesta demokrasi begitulah orang sering menyebutnya akan mencari pemimpin bangsa
lima tahun kedepan dan rakyat akan menjadi pemegang kuasa atas segala macam
bentuk demokrasi ini.
Dalam rilis
resmi KPU terdapat 15 daerah akan melakukan pemilihan kepala daerah melawan
kotak kosong misalnya Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Lebak, Pasuruan,
Padang Lawas utara, Prabumulih, Enrekang, Bone, Tapin, Puncak, Jatyawijaya,
Mamasa, Mamberamo Tengah, Deli serdang dan Minahasa Tenggara. Sesuai peraturan
KPU, maka saat mencoblos nanti hanya ada surat suara dengan gambar calon
tunggal melawan kotak kosong.
Merujuk pada
aturan KPU pasdal 54D ayat 1 hingga 4 dijelaskan, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada pemilihan 1 (satu)
pasangan calon sebagaimna dimaksud pasal 54C, jika mendapatkan lebih dari 50%
(lima puluh persen) dari suara sah. namun, jika pasangan itu kalah maka calon
tersebut dapat mencalonkan kembali pada pemilihan berikutnya atau tahun
berikutnya sesuai aturan perundang – undangan.
Dengan situasi
seperti ini adanya calon tunggal maka masyarakat memiliki ruang dan wadah untuk
memilih dan menkampanyekan kotak kosong apabila tidak memilih calon tunggal,
tidak ada larangan bagi masyarakat mengkampanyekan kotak kosong selama sesuai
dengan aturan dan etika sewajarnya jangan sampai sosialisasi kostak kosong
justru akan menjerumuskan masyarakat kegiatan black campaign yang bernuansa fitnah dan SARA.
Masa kampanye
secara resmi memang sudah dimulai sejak 15 Februari dan akan berlangsung sampai
2 Juni 2018. Selama empat bulan lebih palon akan bertarung menawarkan visi,
misi, dan program demi meyakinkan pemilih agar memberikan suara untuk si palon
pada hari pemungutan suara tanggal 27 Juni 2018 mendatang. Esensi kampanye
sejatinya digunakan untuk memberikan pendidikan politik melalui adu gagasan dan
agenda kerja.
Pertarunngan
kampanye bukan saja pada dunia nyata namun dunia maya pun ikut berpartisipasi
dan justru pertarungan di dunia mayaa justru lebih sengit ketimbang dunia nyata
dengan segala macam embel-embelnya karena kita tidak dapat menafikan dunia
digital sekarang hamper merasuki semua aspek kehidupan masyarakat Indonesia
contohnya saja dalam kampanye orang tidak minat lagi kepanggung kampanye
mendengar visi dan misi tapi hanya dengan media sosial.
Menurut
Firmanzah (2008:203) dalm proses marketing politik, di gunakan penerapan 4Ps
bauran marketing contohnya produk (partai), promosi (periklanan), Harga
(ekonomi,psikologi dan citra),dan penempatan (distribusi). Dengan era digital
sekarang tidak susah lagi pendukung mengkampanyekan pasangan calon yang ia
dukung hanya dengan mengetik visi dan misi si paslon dan masyarakat akan tahu
program kerjanya kedepan apabila terpilih.
Didukung dengan
berkembangnya sistem pemerintahan Indonesia yang demokratis seperti sekarang
ini, maka fungsi dan peranan media massa atauapun media sosial sangat
bepengaruh terhadap citra paslon ataupun preferensi pemilih yang membacanya
tentunya dengan cara kreativitas periklanan politik secara luas dan tanpa sekat
atau bahkan melampaui batas batas negeri kepada seleluruh pemirsanya tanpa
terkecuali.

Sayangnya,
mengawali tahapan kampanye beberapa indikasi menunjukan adanya upaya tidak
sehat untuk memprovokasi pemilih melalui media soaial (medsos) entah di
facebook, twitter maupun instagram dengan menggunakan SARA (suku, agama, ras
dan antar golongan), menyebarkan berita bohong (hoax), fitnah, dusta atau
kampanye hitam hingga masa lalu yang kelam di ungkit terhadap pasangan calon
yang mengikuti pilkada.
Melalui media
sosial para kandidat mudah menghipnotis khalayak dengan citra dengan packaging
yang lengkap dan di tampilkan setiap saat melalui media sosial. Berbagai isu
dikemas dengan apik untuk mendapatkan tempat di ruang public sehingga khalayak
yang dijadikan sasaran oleh mereka bisa mengenal dan setelah itu memilihnya.
Maka dari itu perlunya penyaringan dan control terhadap setiap berita yang
dimuat agar tidak salah pilih.
Hendaknya kita
menggunakan media sosial dengan cerdas dan bijak melihat informasi agar tidak
menelan secara mentah – mentah setiap informasi tanpa memvalidasi kebenaranya agar
tidak terjebak dalam agenda jahat para opurtunis pilkada, apalagi ditengah
pilkada serentak banyak praktik kotor dan jahat yang mengeluarkan atau share
berita yang belum tentu benar demi memenangkan kandidat pilihanya.
Masyarakat harus
bijak memilah dan mencerna informasi. Rawatlah nalar dan nurani dengan
memelihara jiwa kritis dan perilaku tabayyun. Tabayyun jika dipraktikkan umat,
niscaya tak akan memberi ruang bagi hadirnya kampanye jahat dan provokasi
pilkada. Tradisi tabayyun mengharuskan pemilih meneliti dan menyeleksi suatu
berita, tidak secara tergesa-gesa dalam memutuskan sesuatu sampai jelas benar
permasalahanya.
Comments
Post a Comment