Featured Post

Gejolak Masa Jabatan Presiden dan Penundaan Pemilu

Image
  Perpanjangan masa jabatan presiden tentunya akan melanggar aturan apabila tetap dipaksakan k arena Masa jabatan presiden diatur dalam UUD 1945 Pasal 7. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Artinya, masa jabatan presiden dan ditetapkan maksimal dua periode.   "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan,"  bunyi Pasal 7 UUD 1945 . Wacana perpanjangan masa jabatan presiden ini seperti menampar wajah presiden karena sudah jelas diaturan konstitusi melarang hal tersebut kecuali perubahan amandemen,banyak orang dilingkaran presiden yang sedang show off dan cari muka entah latarnya dan motifnya apa tentunya tidak jauh-jauh dari jabtan dan kekuasaan atau semua ini bisa jadi jebakan bagi presiden apabila sala...

ANGGOTA DEWAN MUDA BISA APA?

Anggota DPR Baru Yang Muda: Apa Yang Bisa Diperbuat?
Tahun 2019 telah selesai saatnya menyongsong 2020, Baliho yang bertebaran dijalanan dengan berbagai frame ditampilkan dengan pose yang bermacam-macam dengan gelar yang hampir satu meter semua dilakukan demi mendapatkan simpati warga. Caleg anak muda bertebaran dan siap meramaikan bursa pemilihan anggota legistatif entah datang dari berbagai latar belakang dan tujuan yang berbeda, ada yang berasal dari aktivis, pengusaha sampai anak pejabat dan tentu dengan tujuan ada yang benar-benar ingin menjadi pelayan dan penyampai aspirasi masyarakat dan ada juga yang ingin sekedar coba-coba. Jangan sampai hanya menjadi cek kosong nantinya karena menjadi caleg tidaklah mudah apalagi setelah menjadi pejabat publik.
Caleg muda harus memilki paling tidak ada dua hal dasar dan penting yang harus dimilikinya yang pertama basis sosial yang kedua adalah uang, berdasarkan riset pada pemilu 2014 lalu tidak ada caleg jadi yang mengeluarkan uang kurang dari 100 juta. Bahkan saya yakin 80% di antaranya mengeluarkan uang lebih dari 300 juta untuk caleg kota. Upaya memasukan caleg muda ke arena politik tanpa memberikan pendidikan politik yang serius dan bertahap sama saja melepas pasukan ke medan perang tanpa dilengkapi persenjataan dan bisa saja jadi boomerang bagi partai sendiri. Yang menjadi masalah sekarang dipartai politik adalah reqruitment dan kaderisasi yang kurang untuk membentuk para caleg memilkii jiwa militan dan memiliki integritas kuat.
Geliat caleg muda juga terlihat dalam berbagai poster dan baliho yang bertebaran di jalanan, saya biasa berpikir enaknya jadi anak pejabat atau mantan pejabat seperti bupati, gubernur dan bahkan anggota DPR karena mereka tidak susah lagi dalam meraup suara masyarakat karena mereka sudah memiliki popularitas dari orang tua, bahkan nama pam orang tua yang tersemat di nama si calon sangat berpengaruh terhadap keterpilihanya tentu selain basis massa yang jelas serta kemampuan finansial yang jelas, itu tidak ada yang salah dan sah-sah aja. Mereka siap bertarung demi menyandang anggota dewan yang terhormat, yang terpenting dari semua itu jangan sampai hanya modal popularitas orang tua setelah terpilih ia hanya memikirkan bagaimana pengembalian modal tanpa memikirkan subtansi ingin menjadi anggota dewan.
Menghadapi berbagai problematika di parlemen yang begitu krusial caleg muda harus memberikan warna baru terhadap parlemen dengan menjauhkan diri dari permainan politik uang, dan untuk memperbaiki parlemen yang memilki citra buruk di masyarakat karena banyak anggotanya terkena korupsi, haruslah dilakukan regenarasi dengan cara menjadikan anak muda menjadi mayoritas di parlemen agar tidak terkontaminasi dengan sistem yang sudah ada. Data Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) memaparkan dari 560 caleg DPR yang menduduki kursi parlrmrn periode 2014-2019, hanya 2,7% yang berusia 20-30 tahun. Sedangkan usia 31-40 tahun mencapai 14,5%. Sebenarnya undang-undang telah mengatur persyaratan minimal umur 21 tahun untuk menjadi anggota DPR/D dan DPD.
Berbagai regulasi, kepentingan, aspirasi dan opini anak muda selalu ditafsirkan oleh orang tua yang menjadi anggota legislatif maupun eksekutif. Mereka tidak dapat sepenuhnya mewakili aspirasi anak muda karena di antara keduanya berbeda kepentingan dan pengalaman.Belum optimalnya representasi anak muda pada jabatan publik membuat produk kebijakan tidak mempertimbangkan untung rugi bagi anak muda, maka dari itu gagasan menerapkan kuota 30% anak muda di parlemen perlu diperjuangkan. Keberadaan anak muda dalam parlemen akan mewujudkan tatanan yang lebih setara dengan orang tua, untuk menciptakan regulasi yang mempertimbangkan berbagai kepentingan agar dapat terakomodir.
Peran pemuda masa kini yang  maju menjadi caleg akan di buktikan dan teruji di parlemen ketika ia mampu menahan godaan untuk melakukan tindakan korupsi dan penyimpangan lainya, karena menurut Tan Malaka “Idealisme adalah kemewahan terakhir yang dimiliki oleh pemuda” sebagai generasi muda agent of change idealisme sangat di butuhkan dan apabila hal tersebut sudah terkontaminasi dengan berbagai aspek kepentingan dan tindakan yang menyimpang maka yakin dan percaya bahwa tidak ada lagi harapan yang dapat diberikan kepada anak muda dan tentunya generasi muda sebagai harapan bangsa akan pupus seiring jiwa muda telah kehilangan jati diri, karakter serta idealisme dalam menolak segala bentuk penyimpangan serta ikut larut didalamnya.
Banyaknya anggota dewan yang terjerat kasus korupsi membuat persepsi publik terhadap lembaga legislatif negatif. Tak heran jika dalam survey Global Corruption Barometer (GCB) yang dirilis Transparancy Internasional Indonesia (TII), pada 7 Maret 2016 lalu menempatkan DPR sebagai lembaga paling korup. Survei tersebut dilakukan terhadap 1.000 responden yang tersebar secara proporsional di 33 Propinsi. Tugas para caleg muda untuk memperbaiki opini yang berkembang di masyarakat bahwa lembaga DPR adalah lembaga yang bersih dengan menunjukan perilaku yang berintegritas dan menjauhi segala bentuk korupsi dan fokus demi penyambung lidah masyarakat dengan pemerintah serta dapat menghasilkan produk undang-undang yang berguna bagi masyarakat banyak.
Jikala ketererpilihan mereka hanya disebabkan oleh 2 faktor yaitu karena siapa faktor di belakang nama besar mereka atau berpa besar nominal yang ia keluarkan dalam konsestasi itu, maka masyarakat perlu khawatir akan hal itu karena pertimbangan integritas dan kemampuan bukan lagi jadi ukuran untuk menjadi wakil di masyarakat bahkan bisa jadi hanya pemanis saja di parlemen nantinya, sikap apatis masyarakat perlu di sadaarkan dengan berbagai fenomena wakil rakyatnya yang tersandung kasus korupsi dan OTT KPK.
Presiden Soekarno pernah berkata, Beri aku 1.000 orang tua, niscaya akan kucabut semeru dari akarnya. Beri aku 10 pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia. Tentuakan harapan masyarakat bahwa caleg muda itu orang baik-baik, cerdas dan berkarakter serta dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Ini suatu harapan yang bagus di tengah-tengah sinisme kekecewaan terhadap kinerja parpol, ada anak muda memilih menyalakan lilin ketimbang mengutuk kegelapan. Intinya caleg muda harus bekerja nyata untuk rakyat bukan hanya melakukan pencitraan semata demi meningkatakan popularitas saja.

Comments

Popular posts from this blog

Gejolak Masa Jabatan Presiden dan Penundaan Pemilu

NESTAPA GURU DI DAERAH 3T

MENAGIH TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR) DI ERA DISTRUPTION