Featured Post

Gejolak Masa Jabatan Presiden dan Penundaan Pemilu

Image
  Perpanjangan masa jabatan presiden tentunya akan melanggar aturan apabila tetap dipaksakan k arena Masa jabatan presiden diatur dalam UUD 1945 Pasal 7. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Artinya, masa jabatan presiden dan ditetapkan maksimal dua periode.   "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan,"  bunyi Pasal 7 UUD 1945 . Wacana perpanjangan masa jabatan presiden ini seperti menampar wajah presiden karena sudah jelas diaturan konstitusi melarang hal tersebut kecuali perubahan amandemen,banyak orang dilingkaran presiden yang sedang show off dan cari muka entah latarnya dan motifnya apa tentunya tidak jauh-jauh dari jabtan dan kekuasaan atau semua ini bisa jadi jebakan bagi presiden apabila sala...

MENAKAR KEBIJAKAN PEMERINTAH YANG CARUT MARUT MENANGANI COVID 19

Virus Corona Covid-19 Bisa Bertahan di Plastik dan Stainless ...


Beberapa hari ini kita dihadapkan pada pemberitaan yang seakan membuat kita merasa bingung dan ketakuktan dengan berbagai kebijakan pemerintah yang simpang siur menangani Covid 19, mulai memakai istilah Social distancing, physical distancing, Lockdown, darurat sipil, karantina wilayah, belum lagi pengeluaran Perppu nomor1 tahun 2020 yang memuat berbagai aspek mulai dari kesehatan sampai ekonomi, bahkan sekarang ini sampai pada pembahasan PSBB (pembatasan berskala besar) semuanya masih seperti hantu yang domainnya masih abstrak dan padahal subtansi isi tidak terlalu berbeda namanya aja yang di rubah.
Melihat kebijakan yang masih simpang siur yang akan di terapkan di Indonesia, dengan melihat dan mungkin perlu mengakomodasi kepentingan orang banyak maka tak satupun kebijaakan bisa di terapkan sehingga sampai saat ini kita tidak tau apa solusi negara terhadap bencana COVID 19? Serta terus apakah negara hadir dan melindungi rakyatnya? asumsi semacam ini bisa saja berkorelasi positif dengan melihat korban dari pandemi ini per tanggal 6 april sudahmencapai 2.491 kasus, 209 meninggal dan 192 sembuh. Melihat kenyataan semacam seperti ini kita hanya bisa mengelus dada melihat problem seperti ini.
Belum lagi terselesaikan masalah pelik tentang kebijakan yang akan di gunakan pemerintah muncul lagi berbagai kejadian yang mungkin menyita perhatian publik di tengah kegentingan covid 19, berbagai pertentangan yang muncul entah saling membantah dan saling menyalahkan antara para menteri atau instansi yang satu dengan lainya tentang jumlah korban dan tentang penanganan covid seakan semua cuci tangan akan kejadiaan padahal rakyat tidak butuh lagi intrik semacam ini tetapi yang di butuhkan bagaimana bisa meyakinkan masyarakat bahwa dengan semua kebijakan ini akan memutus rantai covid.
Kebijakan juga dilakukan Menkumham Yasona Laoly, tentang pembebasan napi koruptor di saat pandemi covid dengan alasan irasional dan tidak seharusnya seperti ini, kalau dilihat dari perspektif equality before the law mana keadilanya? Menurut logika dangkal bisa saja kita berasumsi bahwa hal ini memuat berbagai kepentingan soalnya kebijakan hanya  menyasar hanya pada napi korupsi yang jelas - jelas menyensarakan rakyat, apakah ini ada motif  politik, kepentingan orang penting dan besar atau maslah kemanusiaan? Entahlah, mungkin yang bisa menjawab hanya Tuhan, Presiden atau Menkumham.
Diancam Dilaporkan ke Polisi oleh Jubir Luhut Pandjaitan, Said ...
Perseteruan juga terjadi belakangan ini terjadi antara Menkomaritim Luhut Binsar Panjaitan dengan Said Didu, di karenakan komentar Said Didu yang mengatakan Luhut hanya memikirkan uang, uang dan uang dan apabila 2x24 jam tidak meminta maaf akan dilaporkan ke polisi. Melihat dari perspektif etika pejabat dan etika politik seharusnya pejabat bisa membedakan antara ruang publik (space) dengan publik private, seharusnya komentar semacam ini tidak perlu di laporkan karena masalah remeh temeh dan seorang pejabat memang harus dan siap dirinya di kritik bahkan di caci maki oleh masyarakat.
Proses tababyyun atau klarifikasi seharusnya  dilakuan oleh pejabat publik bukan serta merta sedikit dikit lapor polisi kalau benar yah ambil pelajaran, kalaupun kritik itu tidak benar yah lakuan hak jawab untuk klarifikasi, berbeda persoalan kalau ruang private kita di caci maki maka boleh saja kita lakukan pelaporan ke polisi dengan catatan tentunya menggunakan pribadi yang melaporkan bukan pada domain institusi, karena rakyat juga bertanya kan kalian di gaji oleh masyarakat serta diberi kekuasaan untuk mengambil kebijakan untuk kemaslahatan rakyat.
Baru baru ini Kapolri mengeluarkan surat edaran melalui telegram perihal tindakan kepolisian dalam penanganan COVID 19, yang salah satu mengatur tentang penghinaan terhadap presiden dan pejabat negara, surat edaran nomor 6 tahun 2015 yang mewajibkan anggota polisi melakuakn tindakan preventif sebelum melakukan penegakan hukum, karena jangan sampai melanggar prinsip due process of law jelas prosedur dan aturanya. Tetapi dengan menggunakan dalil UU ITE justru yang menjadi tumpung tindih penegakan hukum karena bisa jadi kritik dan penghinaan belum jelas bedanya, serta equality before the law antara pejabat negara dan masyarakat sipil apabila meaporkan ke polisi.
Pertanyaan sekarang ini aturan untuk siapa? Padahal dalam sistem demokrasi, rakyat adalah pemegang kekuasaan, masa presiden dan pejabat negara lagi - lagi di berikan hak imunitas yang ujung - ujungnya memenjarakan rakyatnya sendiri dan membungkam orang yang memberikan kritik kepada pemerintah padahal rakyat mau tau sudah sampai dimana kerja pemerintah dan kalau ada belum tercapai rakyat harus bersuara dalam bentuk saran dan kritik sebagai bentuk cinta nya kepada negara ini, bukan malah mengeluarkan aturan semacam ini di tengah pandemi atau musibah ini.
Rakyat mungkin bertanya tanya apakah dengan membebaskan para napi koruptor dengan menggantinya dengan masyarakat yang kritis di dalam penjara, apakah itu benar? mungkin pembuat kebijakan yang bisa menjawab, sungguh ini tidak sehat dalam demokrasi Indonesia apalagi yang di sasar orang – orang oposisi yang dianggap berbahaya bagi negara padahal tujuan mereka baik untuk perbaikan negeri ini, terus di mana keadilan berwarga negara kita, anggap saja itu kritik sebagai vitamin dan jangan jadi pejabat kalau tidak mau di kritik oleh masyarakat.
Indonesia Lockdown, Haruskah Langkah Ini Diambil? - VOA-ISLAM.COM
Seharusnya mulai sekarang pemerintah mulai berbenah menggunakan protap yang jelas sehingga bisa memutus mata rantai virus Covid 19, bukan membuat statemet atau tindakan yang membuat gaduh negeri ini karena tugas pemerintah menurut amanat UUD 1945 yaitu bagaimana melindungi masyarakat dan mensejahterakan masyarakat bukan malah berpikir untung rugi kepada masyarakat, masalah ekonomi kan bisa reborn kembali apabila  situasi membaik, kalau mayat tidak bisa di hidupkan kembali dan kalau ingin melakuakn lockdown total yah upayakan negara hadir dengan memberikan bantuan berupa sandang, pangan dan papan berupa sembako untuk memutus mata ranai COVID 19, sejatinya pemimpin bukan pemimpi harus tampil di depan pasang badan melindungi rakyatnya.
           







Comments

Popular posts from this blog

Gejolak Masa Jabatan Presiden dan Penundaan Pemilu

NESTAPA GURU DI DAERAH 3T

MENAGIH TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR) DI ERA DISTRUPTION