Beberapa
hari ini kita dihadapkan pada pemberitaan yang seakan membuat kita merasa
bingung dan ketakuktan dengan berbagai kebijakan pemerintah yang simpang siur
menangani Covid 19, mulai memakai istilah Social distancing, physical
distancing, Lockdown, darurat sipil, karantina wilayah, belum lagi
pengeluaran Perppu nomor1 tahun 2020 yang memuat berbagai aspek mulai dari
kesehatan sampai ekonomi, bahkan sekarang ini sampai pada pembahasan PSBB
(pembatasan berskala besar) semuanya masih seperti hantu yang domainnya masih abstrak
dan padahal subtansi isi tidak terlalu berbeda namanya aja yang di rubah.
Melihat kebijakan yang
masih simpang siur yang akan di terapkan di Indonesia, dengan melihat dan
mungkin perlu mengakomodasi kepentingan orang banyak maka tak satupun
kebijaakan bisa di terapkan sehingga sampai saat ini kita tidak tau apa solusi
negara terhadap bencana COVID 19? Serta terus apakah negara hadir dan
melindungi rakyatnya? asumsi semacam ini bisa saja berkorelasi positif dengan
melihat korban dari pandemi ini per tanggal 6 april sudahmencapai 2.491 kasus,
209 meninggal dan 192 sembuh. Melihat kenyataan semacam seperti ini kita hanya
bisa mengelus dada melihat problem seperti ini.
Belum
lagi terselesaikan masalah pelik tentang kebijakan yang akan di gunakan
pemerintah muncul lagi berbagai kejadian yang mungkin menyita perhatian publik
di tengah kegentingan covid 19, berbagai pertentangan yang muncul entah
saling membantah dan saling menyalahkan antara para menteri atau instansi yang
satu dengan lainya tentang jumlah korban dan tentang penanganan covid seakan
semua cuci tangan akan kejadiaan padahal rakyat tidak butuh lagi intrik semacam
ini tetapi yang di butuhkan bagaimana bisa meyakinkan masyarakat bahwa dengan semua
kebijakan ini akan memutus rantai covid.
Kebijakan
juga dilakukan Menkumham Yasona Laoly, tentang pembebasan napi koruptor di saat
pandemi covid dengan alasan irasional dan tidak seharusnya seperti ini,
kalau dilihat dari perspektif equality before the law mana keadilanya? Menurut
logika dangkal bisa saja kita berasumsi bahwa hal ini memuat berbagai
kepentingan soalnya kebijakan hanya
menyasar hanya pada napi korupsi yang jelas - jelas menyensarakan
rakyat, apakah ini ada motif politik,
kepentingan orang penting dan besar atau maslah kemanusiaan? Entahlah, mungkin
yang bisa menjawab hanya Tuhan, Presiden atau Menkumham.
Perseteruan
juga terjadi belakangan ini terjadi antara Menkomaritim Luhut Binsar Panjaitan
dengan Said Didu, di karenakan komentar Said Didu yang mengatakan Luhut hanya
memikirkan uang, uang dan uang dan apabila 2x24 jam tidak meminta maaf akan
dilaporkan ke polisi. Melihat dari perspektif etika pejabat dan etika politik seharusnya
pejabat bisa membedakan antara ruang publik (space) dengan publik private,
seharusnya komentar semacam ini tidak perlu di laporkan karena masalah remeh
temeh dan seorang pejabat memang harus dan siap dirinya di kritik bahkan di
caci maki oleh masyarakat.
Proses
tababyyun atau klarifikasi seharusnya
dilakuan oleh pejabat publik bukan serta merta sedikit dikit lapor
polisi kalau benar yah ambil pelajaran, kalaupun kritik itu tidak benar yah
lakuan hak jawab untuk klarifikasi, berbeda persoalan kalau ruang private
kita di caci maki maka boleh saja kita lakukan pelaporan ke polisi dengan
catatan tentunya menggunakan pribadi yang melaporkan bukan pada domain institusi,
karena rakyat juga bertanya kan kalian di gaji oleh masyarakat serta diberi
kekuasaan untuk mengambil kebijakan untuk kemaslahatan rakyat.
Baru
baru ini Kapolri mengeluarkan surat edaran melalui telegram perihal
tindakan kepolisian dalam penanganan COVID 19, yang salah satu mengatur tentang
penghinaan terhadap presiden dan pejabat negara, surat edaran nomor 6 tahun 2015
yang mewajibkan anggota polisi melakuakn tindakan preventif sebelum melakukan penegakan
hukum, karena jangan sampai melanggar prinsip due process of law jelas
prosedur dan aturanya. Tetapi dengan menggunakan dalil UU ITE justru yang
menjadi tumpung tindih penegakan hukum karena bisa jadi kritik dan penghinaan
belum jelas bedanya, serta equality before the law antara pejabat negara
dan masyarakat sipil apabila meaporkan ke polisi.
Pertanyaan
sekarang ini aturan untuk siapa? Padahal dalam sistem demokrasi, rakyat adalah
pemegang kekuasaan, masa presiden dan pejabat negara lagi - lagi di berikan hak
imunitas yang ujung - ujungnya memenjarakan rakyatnya sendiri dan membungkam orang
yang memberikan kritik kepada pemerintah padahal rakyat mau tau sudah sampai
dimana kerja pemerintah dan kalau ada belum tercapai rakyat harus bersuara
dalam bentuk saran dan kritik sebagai bentuk cinta nya kepada negara ini, bukan
malah mengeluarkan aturan semacam ini di tengah pandemi atau musibah ini.
Rakyat
mungkin bertanya tanya apakah dengan membebaskan para napi koruptor dengan
menggantinya dengan masyarakat yang kritis di dalam penjara, apakah itu benar?
mungkin pembuat kebijakan yang bisa menjawab, sungguh ini tidak sehat dalam
demokrasi Indonesia apalagi yang di sasar orang – orang oposisi yang dianggap
berbahaya bagi negara padahal tujuan mereka baik untuk perbaikan negeri ini,
terus di mana keadilan berwarga negara kita, anggap saja itu kritik sebagai vitamin
dan jangan jadi pejabat kalau tidak mau di kritik oleh masyarakat.
Seharusnya
mulai sekarang pemerintah mulai berbenah menggunakan protap yang jelas sehingga
bisa memutus mata rantai virus Covid 19, bukan membuat statemet atau tindakan
yang membuat gaduh negeri ini karena tugas pemerintah menurut amanat UUD 1945
yaitu bagaimana melindungi masyarakat dan mensejahterakan masyarakat bukan
malah berpikir untung rugi kepada masyarakat, masalah ekonomi kan bisa reborn
kembali apabila situasi membaik, kalau
mayat tidak bisa di hidupkan kembali dan kalau ingin melakuakn lockdown
total yah upayakan negara hadir dengan memberikan bantuan berupa sandang, pangan
dan papan berupa sembako untuk memutus mata ranai COVID 19, sejatinya pemimpin
bukan pemimpi harus tampil di depan pasang badan melindungi rakyatnya.
Comments
Post a Comment