Penerapan PSBB (Pembatasan
Sosial Berskala Besar) yang di terbitkan oleh Menteri Kesehatan, Terawan Agus
Putranto melalui Peraturan menteri kesehatan (permenkes). Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 ini mengatur tentang pedoman pembatsan sosial
berskala besar dalam rangka percepatan penanganan corona virus disase 2019
(covid 19). Aturan ini diterbitkan dalam upaya menekan menekan penyebaran corona
virus disase 2019 semakin meluas dan berdampak besar kepada masyarakat.
Penyebaran corona dengan jumlah
kasus dan kematian di Indonesia dan meluas lintas wilayah dan lintas negara
serta memiliki dampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya pertahanan
dan keamanan serta kesejahteraan masyarakat.
Dalam Bab I dijelaskan
bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu
penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan
penyebaran COVID-I9.
Sementara pada Bab II,
mengatur tentang syarat suatu wilayah atau daerah yang dapat ditetapkan PSBB,
permohonan penetapan, dan tata cara penetapan.
Pada pasal 2 yang
mengatur soal syarat wilayah yang dapat melakukan PSBB adalah:
a. Jumlah kasus dan/atau
jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan
cepat ke beberapa wilayah; dan
b. Terdapat kaitan
epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Kemudian pada pasal 3
mengatur soal permohonan penetapan yaitu:
(1) Menteri menetapkan
Pembatasan Sosial Berskala Besar di suatu wilayah berdasarkan
permohonangubernur/bupati/walikota.
(2) Permohonan dari
gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk lingkup satu provinsi atau
kabupaten/kota tertentu.
(3) Permohonan dari
bupati/walikota sebagaimanadimaksud pada ayat (1) untuk lingkup
satukabupaten/kota.
Lalu pasal 4 mengatur
bahwa kepala daerah dalam mengajukan permohonan PSBB harus disertai data
peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus dan kejadian transmisi
lokal.
Kemudian, pada pasal 7
mengatur soal tatacara penetapan PSBB, yaitu Menkes membentuk tim dalam rangka
penetapan PSBB. Tugasnya, melakukan kajian epidemiologis, kajian terhadap aspek
politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan.
Dalam melakukan kajian
tim berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) khususnya terkait
dengan kesiapan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) Daerah.
Berdasarkan kajian
tersebut, tim dapat memberi rekomendasi kepada Menkes untuk menetapkan daerah
tersebut PSBB.
"Menteri menetapkan
Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk wilayah provinsi/kabupaten/kota tertentu
dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari sejak diterimanya permohonan
penetapan," bunyi pasal 8.
Pelaksanaan PSBB
Kemudian pada Bab III,
diatur soal pelaksanaan PSBB. Seperti diatur dalam pasal 13 pelaksaaan PSBB
meliputi:
a. peliburan sekolah dan
tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan
keagamaan;
c. pembatasan kegiatan di
tempat atau fasilitas umum;
d. pembatasan kegiatan
sosial dan budaya;
e. pembatasan moda
transportasi; dan
f. pembatasan kegiatan
lainnya khusus terkait aspekpertahanan dan keamanan.
"Pelaksanaan
Pembatasan Sosial Berskala Besarsebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakanselama masa inkubasi terpanjang dan dapatdiperpanjang jika masih
terdapat bukti penyebaran," tulis pasal 13 poin 2.
Lalu pada Bab IV diattur
bahwa kepala daerah melakukan pencatatan dan pelaporan pelaksanaan Pembatasan
Sosial Berskala Besar di masing-masing wilayahnya. Kemudian dilaporkan kepada
Menteri.
Kemudian Bab V mengatur
soal pengawasan pelaksanaan PSBB. Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
dilakukan melalui:
a. advokasi dan
sosialisasi;
b. asistensi teknis; dan
c. pemantauan dan
evaluasi.
"Peraturan Menteri
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tulis Bab IV sebagai penutup.
Aturan ini ditetapkan
pada Jumat, 3 April 2020 dan ditandatangani Menkes Terawan.
Isi Lengkap Permenkes
PSBB
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri
ini, yang dimaksud dengan:1. Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan
kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan
penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9).
2. Menteri adalah menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
3. Pemerintah Daerah
adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
BAB II
PENETAPAN PEMBATASAN
SOSIAL BERSKALA BESAR
Bagian Kesatu
Kriteria
Pasal 2
Untuk dapat ditetapkan
Pembatasan Sosial Berskala Besar, suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus
memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. jumlah kasus dan/atau
jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan
cepat kebeberapa wilayah; danb. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian
serupa di wilayah atau negara lain.
Bagian Kedua
Permohonan Penetapan
Pasal 3
(1) Menteri menetapkan
Pembatasan Sosial Berskala Besar di suatu wilayah berdasarkan permohonan
gubernur/bupati/walikota.
(2) Permohonan dari
gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk lingkup satu provinsi atau
kabupaten/kota tertentu.
(3) Permohonan dari
bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk lingkup satu
kabupaten/kota.
Pasal 4
(1)
Gubernur/bupati/walikota dalam mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala
Besar kepada Menteri harus disertai dengan data:
a. peningkatan jumlah
kasus menurut waktu;
b. penyebaran kasus
menurut waktu; dan
c. kejadian transmisi
lokal.
(2) Data peningkatan
jumlah kasus menurut waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disertai
dengan kurva epidemiologi.
(3) Data penyebaran kasus
menurut waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disertai dengan peta
penyebaran menurut waktu.
(4) Data kejadian
transmisi lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disertai dengan
hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan
generasi kedua dan ketiga.
(5) Selain data
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) gubernur/bupati/walikota dalam mengajukan
permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri juga menyampaikan
informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup
dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi
jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.
Pasal 5
Selain diusulkan oleh
gubernur/bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Ketua Pelaksana
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID19) dapat
mengusulkan kepada Menteri untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di
wilayah tertentu berdasarkan pada kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 6
Permohonan Pembatasan Sosial
Berskala Besar mengacu pada Formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga
Tata Cara Penetapan
Pasal 7
(1) Dalam rangka
penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Menteri membentuk tim.(2) Tim
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melakukan kajian
epidemiologis; dan
b. melakukan kajian
terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan
keamanan.
(3) Dalam melakukan
kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim berkoordinasi dengan Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) khususnya terkait
dengan kesiapan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) Daerah.
(4) Berdasarkan hasil
kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim memberikan rekomendasi penetapan
Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri dalam waktu paling lama 1
(satu) hari sejak diterimanya permohonan penetapan.
Pasal 8
(1) Menteri menetapkan
Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk wilayah provinsi/kabupaten/kota tertentu
dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari sejak diterimanya permohonan
penetapan.
(2) Penetapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan rekomendasi tim dan
memperhatikan pertimbangan dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pasal 9
(1) Penetapan Pembatasan
Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan
atas dasar:
a. peningkatan jumlah
kasus secara bermakna dalam kurun waktu tertentu;
b. terjadi penyebaran
kasus secara cepat di wilayah lain dalam kurun waktu tertentu; dan
c. ada bukti terjadi
transmisi lokal.
(2) Selain berdasarkan
pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan Pembatasan Sosial
Berskala Besar juga mempertimbangkan kesiapan daerah dalam hal-hal yang terkait
dengan ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, ketersediaan sarana dan
prasarana kesehatan, ketersediaan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman
sosial untuk rakyatterdampak, dan aspek keamanan.
Pasal 10
Dalam hal kondisi suatu
daerah tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri
dapat mencabut penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar diatur dalam
Pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB III
PELAKSANAAN PEMBATASAN
SOSIAL BERSKALA BESAR
Pasal 12
Dalam hal Pembatasan
Sosial Berskala Besar telah ditetapkan oleh Menteri, Pemerintah Daerah wajib
melaksanakan danmemperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk
secara konsisten mendorong dan mensosialisasikanpola hidup bersih dan sehat
kepada masyarakat.
Pasal 13
(1) Pelaksanaan
Pembatasan Sosial Berskala Besar meliputi:
a. peliburan sekolah dan
tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan
keagamaan;
c. pembatasan kegiatan di
tempat atau fasilitas umum;
d. pembatasan kegiatan
sosial dan budaya;
e. pembatasan moda
transportasi; dan
f. pembatasan kegiatan
lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
(2) Pelaksanaan
Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih
terdapat bukti penyebaran.
(3) Peliburan sekolah dan
tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan bagi
kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan
keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas,
pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan
impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
(4) Pembatasan kegiatan
keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam bentuk
kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas,
dengan menjaga jarak setiap orang.
(5) Pembatasan kegiatan
keagamaan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan
berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga
keagamaan resmi yangdiakui oleh pemerintah.
(6) Pembatasan kegiatan
di tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.
(7) Pembatasan tempat
atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikecualikan untuk:a.
supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan
peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan
bakar minyak, gas, dan energi;b. fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas
lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; danc. tempat atau fasilitas
umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah
raga.
(8) Pengecualian sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan
kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan
perundang-undangan.
(9) Pembatasan kegiatan
sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dalam
bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta
berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan
peraturan perundang-undangan.
(10) Pembatasan moda
transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan untuk:a.
moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah
penumpang dan menjaga jarak antar penumpang; danb. moda transpotasi barang
dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Pembatasan kegiatan
lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf f dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan
dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan
gangguan, sertamewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan tetap
memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Pemerintah Daerah
dalam melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dengan
instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, pihak keamanan,
pengelola/penanggung jawab fasilitas kesehatan, dan instansi logistik setempat.
(2) Koordinasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditujukan dalam rangka efektivitas dan kelancaran
pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Pasal 15Ketentuan lebih
lanjut mengenai pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar diatur dalam
Pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
PENCATATAN DAN PELAPORAN
Pasal 16
(1) Gubernur dan/atau
bupati/walikota melakukan pencatatan dan pelaporan pelaksanaan Pembatasan
Sosial Berskala Besar di masing-masing wilayahnya.
(2) Pencatatan dan
pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk
digunakan sebagai dasar menilai kemajuan dan keberhasilan pelaksanaan
Pembatasan Sosial Berskala Besar.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 17
(1) Pembinaan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dilakukan oleh
Menteri, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19), gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Pembinaan dan
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan
kementerian/lembaga lain di luar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dan ahli/pakar terkait.
(3) Pembinaan dan
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. advokasi dan
sosialisasi;
b. asistensi teknis; dan
c. pemantauan dan
evaluasi.
(4) Advokasi dan
sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dalam rangka
mendapatkan dukungan dalam bentuk kebijakan dan sumber daya yang diperlukan
dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
(5) Asistensi teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dalam rangka melakukan
pendampingan teknis dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
(6) Pemantauan dan
evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan dalam rangka
melakukan penilaian keberhasilan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar
dalam memutus rantai penularan yang dibuktikan dengan:a. pelaksanaan Pembatasan
Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berjalanbaik;b.
penurunan jumlah kasus; danc. tidak ada penyebaran ke area/wilayah baru.
(7) Hasil pemantauan dan
evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaporkan kepada Menteri sebagai
pertimbangan dalam mencabut penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar
sebagaimana dimaksud pada pasal 10.
Pasal 18Dalam rangka
pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar,
instansi berwenang melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Peraturan Menteri ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Yang perlu kita apresiasi
yaitu sudah ada aturan yang sigap dari pemerintah dengan menerbitkan permenkes yang
berisi aturan PSBB dan tentunya pemerintah daerah harus mengikuti dengan tujuan
agar virus corona tidak meluas begitu cepat dan memakan korban, karena dengan
pemerintah lambat mengambil kebijkan maka korban jiwa semakin bertambah dan tentunya
masyarakat juga di rugikan dengan hal tersebut.
Pertanyaan yang muncul
yaitu apakah dengan adanya penerbitan kebijakan semacam PSBB akan mengurangi
jumlah orang yang meninggal ? tentunya saya menjawab kebijakan ini kurang efektif
ketika masyarakat juga kurang disiplin atau melalaikan aturan yang di buat
pemerintah, contohnya dengan masih keluar rumah atau keluyuran tanpa arah yang
jelas, masih sering kumpul atau nongkrong sehingga bukan malah mengurangi
jumlah korban virus corona malah akan muncul korban yang berjatuhan.
Ketika pemerintah sudah
menerapkan PSBB yang harus di perhatikan yaitu dampak ekonomi masyarakat khususnya
mahasiswa yang masih kos dan rela tidak pulang kampung, tentunya ada langkah
alternatif dari pemerintah karena hampir sebagian warung makan tutup saat
pandemi ini, apakah dengan menyediakan bahan makanan atau sembako karena hal
ini menyangkut hajat hidup orang banyak karena sebagaian kampus tidak menyediakan
semacam bantuan, intinya penerapan PSBB itu baik, tapi pemerintah juga harus
memikirkan masyarakat atau mengambil langkah solutif akibat penerapan kebijakan
PSBB.
Comments
Post a Comment