Featured Post

Gejolak Masa Jabatan Presiden dan Penundaan Pemilu

Image
  Perpanjangan masa jabatan presiden tentunya akan melanggar aturan apabila tetap dipaksakan k arena Masa jabatan presiden diatur dalam UUD 1945 Pasal 7. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Artinya, masa jabatan presiden dan ditetapkan maksimal dua periode.   "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan,"  bunyi Pasal 7 UUD 1945 . Wacana perpanjangan masa jabatan presiden ini seperti menampar wajah presiden karena sudah jelas diaturan konstitusi melarang hal tersebut kecuali perubahan amandemen,banyak orang dilingkaran presiden yang sedang show off dan cari muka entah latarnya dan motifnya apa tentunya tidak jauh-jauh dari jabtan dan kekuasaan atau semua ini bisa jadi jebakan bagi presiden apabila sala...

UANG PANAI ANTARA “SIRI” DAN PENOLAKAN SECARA HALUS


Ngeri”-nya Uang Panai Senjata untuk Melamar Gadis Bug...
Uang Panai atau panaik, merupakan uang yang wajib diserahkan pihak laki – laki kepada keluarga pihak perempuan yang hendak di peristri. Akan menjadi masalah ketika  sang calon suami tidak mampu menebus nominal yang di tetapkan keluarga calon istri. Cinta bisa kandas gara – gara isi kantong cekak.
Uang panai merupakan dikenal tradisi pernikahan masyrakat Bugis & Makassar, sejatinya uang panai merupakan perlambang penghormatan suku Bugis & Makassar terhadap perempuan, di wujudkan secara spesifik sebagai penghormatan calon suami terhaadap calon suami kepada calon istri.
Uang panai merupakn ‘siri’ atau kewibawaan – harga diri dalam budaya bugis & makassar, uang pani merupakan bukti keseriusan pihak laki – laki  yang hendak melamar anak perempuan dari suatu keluarga. Laki laki yang menikah itu harus mengelilingi dapur sebanyak tujuh kali, artinya punya kemampuan secara ekonomi secara mandiri.
Uang panai beda dengan mahar, beda pula dengan seserahan. Peruntukan uang panai sepenuhnya ditujukan kepada ke keluarga pihak wanita, tentunya besaran uang panai berdasarakan musyawarah antara dua keluarga besar yang ingin menjodohkan kedua putra dan putri mereka.
Dalam perkembangannya, angka itu menjadi simbol gengsi karena angka itu dipublish. Misalnya, seorang perempuan di lamar dengan uang panai sekian ratus juta hingga milyaran rupiah, itu menjadi simbol yang prestisius bahwa yang terlibat dalam pernikahan ini merupakan orang mampu dan berada.
Heboh Pria Gowa Lamar Wanita Cantik Asal Soppeng dengan Uang Panai ...
Umumnya dipahami masyarakat Bugis & Makassar, tingginya angka uang panai juga mengisyaratkan sikap asli calon mertua terhadap anak laki – laki yang akan menjadi menantu. Calon mertua yang tak menerima calon menantu bakal menetapkan nominal uang panai setinggi langit, tujuanya agar si calon menantu menggugurkan niatnya untuk melamar.
Cara keluarga wanita menolak laki – laki, adalah menaikkan uang panaik menjadi sangat tinggi dan tidak masuk akal, tidak memungkinkan dilihat kemampuan laki – laki, biasanya itu maksud penolakan jadi perlunya pembicaraan yang jelas antara dua pihak keluar memperjelas tentang arti, makna dan simbol.
Uang panai juga menjadi pembicaraan antara sanak saudara, tetangga bahkan kampung apabila uang panai itu memiliki nominal yang tinggi, semuanya saling membandingkan dan budaya siri itu yang biasanya menaikan harga uang panai karena persoalan malu, apabila ada tetangga atau kerabat memiliki uang panaik tinggi lebih dari kita.
Yakinlah bahwa pernikahan itu bukan hanya satu satunya persoalan uang panaik tetapi, itu menjadi syarat mutlak meminang gadis bugis & makassar, niat yang besar akan mereduksi kekakuan uang panaik, tetap semangat anak muda karena dengan kerja keraslah kamu bisa menuntaskan persoalan uang panaik.


Comments

Popular posts from this blog

Gejolak Masa Jabatan Presiden dan Penundaan Pemilu

NESTAPA GURU DI DAERAH 3T

MENAGIH TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR) DI ERA DISTRUPTION