Posts

Featured Post

Gejolak Masa Jabatan Presiden dan Penundaan Pemilu

Image
  Perpanjangan masa jabatan presiden tentunya akan melanggar aturan apabila tetap dipaksakan k arena Masa jabatan presiden diatur dalam UUD 1945 Pasal 7. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Artinya, masa jabatan presiden dan ditetapkan maksimal dua periode.   "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan,"  bunyi Pasal 7 UUD 1945 . Wacana perpanjangan masa jabatan presiden ini seperti menampar wajah presiden karena sudah jelas diaturan konstitusi melarang hal tersebut kecuali perubahan amandemen,banyak orang dilingkaran presiden yang sedang show off dan cari muka entah latarnya dan motifnya apa tentunya tidak jauh-jauh dari jabtan dan kekuasaan atau semua ini bisa jadi jebakan bagi presiden apabila sala...

MEDIA SOSIAL DAN POLITIK KEKINIAN

Image
Tahun 2018 dan 2019 indonesia akan menghadapi berbagai schedule padat yaitu pemilihan kepala daerah di 171 daerah yangp pilkada, pemilihan legislatif dan pemilihan presiden tentunya ajang seperti ini   hany terjadi lima tahunan. Hajatan ataupun pesta demokrasi begitulah orang sering menyebutnya akan mencari pemimpin bangsa lima tahun kedepan dan rakyat akan menjadi pemegang kuasa atas segala macam bentuk demokrasi ini. Dalam rilis resmi KPU terdapat 15 daerah akan melakukan pemilihan kepala daerah melawan kotak kosong misalnya Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Lebak, Pasuruan, Padang Lawas utara, Prabumulih, Enrekang, Bone, Tapin, Puncak, Jatyawijaya, Mamasa, Mamberamo Tengah, Deli serdang dan Minahasa Tenggara. Sesuai peraturan KPU, maka saat mencoblos nanti hanya ada surat suara dengan gambar calon tunggal melawan kotak kosong. Merujuk pada aturan KPU pasdal 54D ayat 1 hingga 4 dijelaskan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada pemil...

BONUS DEMOGRAFI DAN PEMUDA ZAMAN NOW

Image
Pada tahun 2020 – 2030, Indonesia akan memiliki sekitar 180 juta orang berusia produktif, sedangkan usia tidak produktif sekitar 80 juta jiwa, atau 10 orang usia produktif hanya menanggung 3 – 4 orang usia tidak produktif, sehingga akan terjadi peningkatan tabungan masyarakat dan tabungan nasional, artinya beban ketergantungan penduduk akan berkurang jikalau dikelola dan dimanfaatkan dengan baik. Menurut data BPS Pertumbuhan penduduk yang tinggi , akan berdampak pada laju pertumbuhan angkatan kerja yang tinggi juga angkatan kerja bertambah dari sekitar 73,9 juta orang tahun 1990, menjadi sekitar 96,5 juta pada tahun 2000 dan meningkat lagi menjadi 144,7 juta pada tahun 2020. Oelh karena itu, memanfaatkan bonus demografi ini maka pengambil kebijakan perlu memikirkan tatanan mikro yaitu individu pendududk pada usia produktif. Beberapa negara telah merasakan dampak positif memaksimalkan bonus demografi ini. misalnya saja Negara korea selatan, Thailand, Malaysia dan negara – negara l...

MAHAR POLITIK BAGAI MAKHLUK HALUS

Image
Mahar seringkali dijelaskan sebagai bentuk lain dari sebuah transaksi/biaya jual beli sebagai kompensasi terhadap sebuah proses dalam hal apapun baik yang sifatnya sebagai pengganti atas kerugian yang diderita seseorang maupun kelompok yang memiliki kepentingan yang berbentuk uang. memiliki tujuan yang dalam hal kepentingan setiap yang melakukan proses dalam mencapai sebuah kesepakatan, entah dalam domain yang positif maupun yang negatif. Mahar seringkali menjadi batu sandungan bagi seseorang dalam hal mencapai tujuannya baik dalam hal biaya politik maupun biaya pernikahan yang seringkali berbiaya sangat tinggi dan lagi-lagi proses lobi dan musyarawarah mufakat menjadi jalan tengah untuk bersama mencapai kata sepakat. Pernikahan yang menyatukan dua insan maupun pernikahan politik selalu membutuhkan cost yang besar sebagai konsekuensi menyatukan dua hal yang berbeda. Pernikahan yang sedianya sebagai kewajiban didalam islam seringkali dipersulit dengan tingginya mahar yang haru...