Otonomi daerah
diterapkan efektif sejak Januari 2001 di kabupaten/kota sebagai titik berat
desentralisasi, Upaya mendukung pelaksanaan pembangunan nasionanl, pemerintah memberikan
kesempatan unuk menyelenggarakan ototnomi daerah dengan mengeluarkan UU No. 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Menurut UU No.32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah kewenangan daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan daerah mencakup kewenangan pemerintah, mulai dari sistem
perencanaan, pembiayaan maupun pelaksanaanya.
Sejatinya implementasi otoda yang telah berjalan 16 tahun sudah dapat
menciptakan efektivitas dan efesiensi pengelolaan pemerintahan daerah yang
berorientasi pada peningkatan ksejahteraan, kualitas pelayanan umu dan
pemberdayaan masyarakatserta menciptakan ruangyanglebih luas bagi masyarakat
untuk ikut berpartisipasi dalam proses pembangunan setelah 16 tahun
berjalan ternyata hanya sedikit
pemerintahan daerah yang mampu
merealisasikan visi dan misi otonomi daerah. Faktanya otonomi daerah hanya
melahirkan raja-raja baru di daerah bahkan hanya melahirkan penderitaan bagi
masyarakat.

Otonomi daerah yang di harapkan
menjadi ‘’berkah’’ bagi masyarakat daerah, justru sebaliknya melahirkan
‘’musibah’’ yang berkepanjangan. Parameter keberhasilan otoda dapat diukur dari
tingkat kesejahteraan masyarakat dan pelayanan sector publik. Artinya, jika
desentralisasi tidak bisa meningkatkan ksesejahteraan dan pelayanan public yang
lebih baik, maka sesungguhnya desentralisasi yang dilaksanakan pemerintah
daerah telah gagal.
Otonomi daerah bukanya meningkatkan
kesejahteraan tapi jusru menciptakan raja-raja baru di daerah yang korup dimana
hampir sebagaian besar pemerintah daerah telah
terjangkit penyakit korupsi, korupsi menjadi sisi gelap dari pelaksanaan otonomi daerah selama 16
tahun perjalanannya. Hebatnya korupsi di daerah dilakukan secara “berjamaah” yang
melibatkann hamper semua elit lokal dengan menggerogoti APBD, DAK dan DAU. Korupsi
telah menghancurkan kspektasi masyarakat
yang begitu besar terhadap otonomi daerah yang bisa melahirkan berkah bukan
musibah.
Sepanjang pelaksanaan otonomi daerah sampai penghujung tahun sampai
penghujung tahun 2010 kasus-kasus korupsi berjamaah telah mewarnai perjalanan
otonomidaerah. Dalam tahun 2011 saja sebanyak
147 kepaa daerah tersangkut kasus korupsi,18 gubernur, 19 wakil bupati.
Dengan estimasi total kerugian Negara mencapai Rp 4.814.248.597.729 yang paling
ironis ada kepala daerah dan wakil kepala yang
terpilih telah melakukan penggerogotan terhadap APBD untuk maju pilkada,
tidak masuk akal dengan gaji bersih kepala daerah hanya dana 10 juta bersih
mampu menyiapkan dana miliyaran rupiah untuk ikut pilkada. Laludari mana
diambil kekuranganya?
Demikian juga dengan
daerah pemekaran daerah sebagai buah buah dari otonami daerah tidak mampu
mensejahterakan masyarakat. Hampir semua daerah pemekaran boleh di kataakan
stagnan dalaam menjalankan roda pemerintahan. Tidak ada yang berubah pasca
pemekaran. Bahhkan ada daerah pemekaran yang telah berusia lebih dari lima
tahun tidak mampu berdiri sendiri dan masih terus disusui pemerintah pusat
lewat APBN. Selama ini kebehasilan pemekaran daerah hanya dilihat dari bangunan
megah gedung perkantoran pemerintahan, rumah dinas dan kendaraan yang
dipakaioleh para elit lokal, berdasarkan hasil evaluasi pemerintah, ternyata
hanya 20% daerah pemekaran tersebut berhasil, selebihnya gagal dalam mengemban amanat pemekaran daerah, yakni
mensejahterakan masyarakat.

Resentralisasi (tarik kembali) bukan
pilihan tepat karena belakangan inisepertinya ada kesan bahwa pemerintahan seperti ingin menarik kembali
wewenang yang telah di berikan kepada,
dengan melihat fakta-fakta di
lapangan yang bersifat negatif yang harus
di lakukan pemerintah pusat adalah melakukan evaluasi menyeluruh dari
implementasi otonomi daerah yang menyimpang selama 16 tahun perjalaananya,
masih ada harapan bahwa otonomi daerah yang merupakan keinginan semua rakyat
bisa terwujudkan bila pemerintahan benar benar serius untuk menanganinya. Dan
secara garis besar dalam menciptakan Good
Governance yang di tulis Prof. DR .Hj. Sedarmayanti, M,pd.,APU mengatakan
bahwa secara garis besar, pentingnya penerapan prinsip-prinsip tata kelola
pemerintahan yang baik dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dalam mewujudkan masa depan bangsa yang
lebih cemerlang digambarkan melalui kerangka pikir perlunya proses
akuntabilitas.
mantap sekali ini kanda... tulisannya memberikan inspirasi... sy tunggu tulisan yg lainnya kanda...
ReplyDelete