Featured Post

Gejolak Masa Jabatan Presiden dan Penundaan Pemilu

Image
  Perpanjangan masa jabatan presiden tentunya akan melanggar aturan apabila tetap dipaksakan k arena Masa jabatan presiden diatur dalam UUD 1945 Pasal 7. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Artinya, masa jabatan presiden dan ditetapkan maksimal dua periode.   "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan,"  bunyi Pasal 7 UUD 1945 . Wacana perpanjangan masa jabatan presiden ini seperti menampar wajah presiden karena sudah jelas diaturan konstitusi melarang hal tersebut kecuali perubahan amandemen,banyak orang dilingkaran presiden yang sedang show off dan cari muka entah latarnya dan motifnya apa tentunya tidak jauh-jauh dari jabtan dan kekuasaan atau semua ini bisa jadi jebakan bagi presiden apabila sala...

WAJAH BURAM OTONOMI DAERAH (16 TAHUN) TAHUN BAGAIMANA APLIKASINYA DI DAERAH?

Otonomi Daerah Lemahkan Pembangunan Ekonomi - Bisnis Liputan6.com
          Otonomi daerah diterapkan efektif sejak Januari 2001 di kabupaten/kota sebagai titik berat desentralisasi, Upaya mendukung pelaksanaan pembangunan nasionanl, pemerintah memberikan kesempatan unuk menyelenggarakan ototnomi daerah dengan mengeluarkan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Menurut UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat  sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kewenangan daerah mencakup kewenangan pemerintah, mulai dari sistem perencanaan, pembiayaan maupun pelaksanaanya.
            Sejatinya  implementasi otoda  yang telah berjalan 16 tahun sudah dapat menciptakan efektivitas dan efesiensi pengelolaan pemerintahan daerah yang berorientasi pada peningkatan ksejahteraan, kualitas pelayanan umu dan pemberdayaan masyarakatserta menciptakan ruangyanglebih luas bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam proses pembangunan setelah 16 tahun berjalan  ternyata hanya sedikit pemerintahan daerah  yang mampu merealisasikan visi dan misi otonomi daerah. Faktanya otonomi daerah hanya melahirkan raja-raja baru di daerah bahkan hanya melahirkan penderitaan bagi masyarakat.
Apa saja esensi otonomi daerah di Indonesia ? - Politik ...
            Otonomi daerah yang di harapkan menjadi ‘’berkah’’ bagi masyarakat daerah, justru sebaliknya melahirkan ‘’musibah’’ yang berkepanjangan. Parameter keberhasilan otoda dapat diukur dari tingkat kesejahteraan masyarakat dan pelayanan sector publik. Artinya, jika desentralisasi tidak bisa meningkatkan ksesejahteraan dan pelayanan public yang lebih baik, maka sesungguhnya desentralisasi yang dilaksanakan pemerintah daerah telah gagal.
            Otonomi daerah bukanya meningkatkan kesejahteraan tapi jusru menciptakan raja-raja baru di daerah yang korup dimana hampir sebagaian besar pemerintah daerah telah  terjangkit penyakit korupsi, korupsi menjadi sisi gelap  dari pelaksanaan otonomi daerah selama 16 tahun perjalanannya. Hebatnya korupsi di daerah dilakukan secara “berjamaah” yang melibatkann hamper semua elit lokal dengan menggerogoti APBD, DAK dan DAU. Korupsi telah menghancurkan  kspektasi masyarakat yang begitu besar terhadap otonomi daerah yang bisa melahirkan berkah bukan musibah.
            Sepanjang pelaksanaan otonomi  daerah sampai penghujung tahun sampai penghujung tahun 2010 kasus-kasus korupsi berjamaah telah mewarnai perjalanan otonomidaerah. Dalam tahun 2011 saja sebanyak  147 kepaa daerah tersangkut kasus korupsi,18 gubernur, 19 wakil bupati. Dengan estimasi total kerugian Negara mencapai Rp 4.814.248.597.729 yang paling ironis ada kepala daerah dan wakil kepala yang  terpilih telah melakukan penggerogotan terhadap APBD untuk maju pilkada, tidak masuk akal dengan gaji bersih kepala daerah hanya dana 10 juta bersih mampu menyiapkan dana miliyaran rupiah untuk ikut pilkada. Laludari mana diambil kekuranganya?  
    
CAMPUR TANGAN PEMERINTAH PUSAT DALAM OTONOMI DAERAH SERTA DAMPAK ...
          Demikian juga dengan daerah pemekaran daerah sebagai buah buah dari otonami daerah tidak mampu mensejahterakan masyarakat. Hampir semua daerah pemekaran boleh di kataakan stagnan dalaam menjalankan roda pemerintahan. Tidak ada yang berubah pasca pemekaran. Bahhkan ada daerah pemekaran yang telah berusia lebih dari lima tahun tidak mampu berdiri sendiri dan masih terus disusui pemerintah pusat lewat APBN. Selama ini kebehasilan pemekaran daerah hanya dilihat dari bangunan megah gedung perkantoran pemerintahan, rumah dinas dan kendaraan yang dipakaioleh para elit lokal, berdasarkan hasil evaluasi pemerintah, ternyata hanya 20% daerah pemekaran tersebut berhasil, selebihnya gagal dalam  mengemban amanat pemekaran daerah, yakni mensejahterakan masyarakat.
YULIA RAHMI- 0810531002: Wajah Desentralisasi dan Otonomi Sumatera ...

            Resentralisasi (tarik kembali) bukan pilihan tepat karena belakangan inisepertinya ada kesan bahwa  pemerintahan seperti ingin menarik kembali wewenang yang telah di berikan kepada,  dengan melihat  fakta-fakta di lapangan yang  bersifat negatif yang harus di lakukan pemerintah pusat adalah melakukan evaluasi menyeluruh dari implementasi otonomi daerah yang menyimpang selama 16 tahun perjalaananya, masih ada harapan bahwa otonomi daerah yang merupakan keinginan semua rakyat bisa terwujudkan bila pemerintahan benar benar serius untuk menanganinya. Dan secara garis besar dalam menciptakan Good Governance yang di tulis Prof. DR .Hj. Sedarmayanti, M,pd.,APU mengatakan bahwa secara garis besar, pentingnya penerapan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dalam mewujudkan pemerintahan yang  baik dalam mewujudkan masa depan bangsa yang lebih cemerlang digambarkan melalui kerangka pikir perlunya proses akuntabilitas. 

Comments

  1. mantap sekali ini kanda... tulisannya memberikan inspirasi... sy tunggu tulisan yg lainnya kanda...

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Gejolak Masa Jabatan Presiden dan Penundaan Pemilu

NESTAPA GURU DI DAERAH 3T

MENAGIH TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR) DI ERA DISTRUPTION